Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cek Apa Saja Fasilitas yang Dibutuhkan Difabel di Pengadilan

Berikut beberapa fasilitas untuk difabel yang sebaiknya tersedia di pengadilan.

2 November 2019 | 12.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas atau difabel yang berhadapan dengan hukum membutuhkan akses yang memadai. Difabel berhadapan dengan hukum berarti penyandang disabilitas yang menjadi pelaku, korban, saksi, atau para pihak dalam suatu perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika proses hukum berjalan, pengadilan menjadi salah satu tempat di mana berbagai macam perkara disidangkan. Dalam konteks aksesibilitas difabel, maka perlu ada beberapa fasilitas yang tersedia di pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip buku Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum dalam Lingkup Pengadilan, berikut beberapa fasilitas untuk difabel yang sebaiknya ada di pengadilan:

  1. Tanda untuk difabel
    Lahan parkir dekat pintu masuk dengan lambang disabilitas

  2. Ubin pemandu
    Terdapat ubin pemandu atau guiding block untuk mengarahkan tunanetra saat berjalan di lingkungan pengadilan.

  3. Ramp atau bidang landai
    Tersedia ramp atau bidang landai dengan kemiringan 1:12 dan lebar kemiringan 1:20 yang dilengkapi handrail setinggi maksimal 70 sentimeter.

  4. Petunjuk dengan huruf Braille
    Perlu rambu, tanda, atau petunjuk dalam huruf Braille.

  5. Jalan masuk ruang siang
    Jalan masuk menuju ruang sidang didesain agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Pemeriksaan terhadap difabel sebaiknya dilakukan di lantai 1 denga pintu geser selebar 90 sentimeter, lantai tidak licin, dan tersedia alat bantu seperti kursi roda.

  6. Toilet terakses
    Toilet terakses ini maksudnya letak toilet yang mudah dijangkau, berpintu geser selebar 90 sentimeter, dan wastafelnya setinggi 70 sentimeter.

  7. Ukuran pintu dan lorong
    Ukuran pintu dan lorong di gedung pengadilan selebar minimal 1 meter. Dengan begitu, pengguna kursi roda dan alat bantu berjalan lainnya dapat lebih leluasa bergerak.

  8. Ruang tahanan
    Ruang tahanan yang terakses.

  9. Petugas ramah difabel
    Petugas di pengadilan mesti tanggap dalam memberikan bantuan mobilitas dan pertolongan lainnya.

  10. Informasi prosedur beracara
    Tersedia informasi tentang prosedur beracara di pengadilan, baik berupa audio book, leaflet, booklet, atau dengan gambar dan bahasa yang sederhana.

  11. Informasi tentang pengadilan
    Tersedia informasi tentang pengadilan baik berupa papan informasi atau komputer dengan screen reader, tanda-tanda faktual dalam huruf Braille atau teks berjalan.
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus