Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Untuk melakukan pendaftaran PPDB, calon siswa harus memenuhi kriteria dan dokumen yang dipersyaratkan.

22 Mei 2024 | 09.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka awal Juni mendatang. Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1 dimulai pada 3-7 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat yang berencana melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Terdapat empat jalur PPDB yang dibuka, yaitu zonasi (untuk SMA) atau prioritas terdekat (untuk SMK), afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), perpindahan tugas orang tua/anak guru, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 50 persen kuota yang disediakan untuk jalur zonasi SMA, 15 persen untuk afirmasi KETM, 5 persen untuk afirmasi PDBK, 5 persen untuk perpindahan tugas, dan 25 persen untuk prestasi. Sementara kuota untuk jalur prioritas terdekat SMK sebanyak 10 persen, 15 persen untuk afirmasi KETM, 5 persen untuk afirmasi PDBK, 5 persen untuk perpindahan tugas, 60 persen untuk prestasi rapor, dan 5 persen untuk prestasi kejuaraan.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Melansir laman resminya, berikut jadwal lengkap dan tahapan PPDB SMA/SMK di Jawa Barat pada 2024:

- Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: Senin, 3 Juni - Jumat, 7 Juni 2024.

- Masa sanggah verifikasi: Senin, 3 Juni - Jumat, 7 Juni 2024.

- Pemetaan atau penyaluran afirmasi KETM non-ekstrem: Senin, 10 Juni - Rabu, 12 Juni 2024.

- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, dan rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: Kamis, 13 Juni - Jumat, 14 Juni 2024.

- Pengumuman PPDB Tahap 1: Rabu, 19 Juni 2024.

- Daftar ulang PPDB Tahap 1: Kamis, 20 Juni - Jumat, 21 Juni 2024. 

Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Untuk melakukan pendaftaran PPDB, calon siswa harus memenuhi kriteria dan dokumen yang dipersyaratkan. Berikut rinciannya: 

1. Persyaratan calon peserta didik (CPD)

  • Lulus SMP, madrasah tsanawiyah (MTs), Paket B, atau sederajat.
  • Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yaitu:
    - Menyelenggarakan pendidikan khusus atau SLB.
    - Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus di daerah bencana.
    - Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  • Khusus CPD baru SLB pada SMALB memenuhi ketentuan, yaitu:
    - Mempunyai dokumen hasil penilaian kekhususan dari tenaga medis, pakar psikolog, atau resource center.
    - Mempunyai ijazah SDLB dan SMPLB.
    - Bagi CPD baru yang tidak mempunyai dokumen hasil penilaian kekhususan, dapat mengikuti diagnosis kekhususan atau asesmen yang dilaksanakan tenaga medis, pakar psikolog, atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan tim ahli di SLB atau resource center. 

2. Dokumen persyaratan umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menamatkan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum keluar).
  • Akta kelahiran/KIA dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) orang tua/wali peserta didik.
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan meneruskan ke SMALB, maka menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data CPD asli dan bersedia dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua. 

3. Dokumen persyaratan khusus

  • Bagi pendaftar jalur prioritas terdekat (SMK), afirmasi KETM, zonasi (SMA), KK yang menerangkan calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
  • Bagi CPD yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua berlaku ketentuan:
    - Telah berdomisili paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas IX.
    - Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada ijazah atau buku rapor.
    - Melampirkan surat kematian dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) tempat orang tua meninggal dunia jika orang tua meninggal dunia.
    - Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
    - Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum pada KK-nya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
    - Ketentuan poin a-e hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya, dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school). 

4. Persyaratan identitas kependudukan

  • KK yang diperbaharui karena perubahan anggota keluarga, sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menerangkan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Domisili CPD dapat didasarkan oleh alamat rumah pada surat keterangan domisili apabila yang bersangkutan adalah korban bencana alam/sosial (banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, atau huru-hara) yang mengakibatkan pindah alamat, karena dievakuasi atau mitigasi ke lokasi yang aman, atau CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai dengan perubahan KK.
  • Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak mempunyai nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah yang lengkap dan utuh, lalu diunggah ke situs PPDB. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus