Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Korban Judi Online, Berawal dari Iseng hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah

Cerita cerita korban judi online, mulai dari tergiur pertemanan hingga pinjam online sampai merugi.

18 Juni 2024 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Walau jam dinding sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB, Sarah tidak kuasa menahan rasa penasaran untuk membuka salah satu situs judi online. Perempuan berusia 27 tahun ini tergiur ‘judol’ setelah seharian nongkrong bersama mantan teman-teman sekolahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gembira luar biasa dirasakan Sarah setelah meraup Rp 1 juta pada percobaan pertama, hanya dengan deposit Rp 30 ribu. Sempat merahasiakan sensasi menjajal judol, pekerja lepas ini merasa terprovokasi saat kembali kongko bersama sejawat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ternyata kalau kita udah pernah main kayak gitu, ngelihat yang main, kayak ngerasa ‘panas’ aja. ‘Ah gue juga mau depo’, main lah, ‘main-main’,” kata Sarah, mengingat lagi mula kisah terjerembab judol lebih dari dua tahun lalu, saat dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Sarah, bukan nama sebenarnya, mensyukuri bahwa dia masih tahu batas. Mengantongi uang tertinggi Rp 4 juta dari depo Rp 184 ribu, dia mengklaim sudah keburu sadar tanpa kehilangan atau mengorbankan sesuatu yang berarti. 

“Aku mulai sibuk, adik-adik aku sekolah, aku yang nanggung. Terus ketemu cowok yang ngingetin ‘udah jangan main kayak gitu’,” kata Sarah. “Pertama di diri sendiri mau berhenti, cuma kalau kita masih bergaul sama yang hobi bakal terus kebawa. Aku menghindar sama yang masih main,” kata mantan sales ini.

Judol menjadi momok bagi pemerintah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024, mengatakan pemerintah sudah menutup 2,1 situs untuk mencegah pemberantasan judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak akhir 2023 sampai Maret 2024, pihaknya sudah memblokir lebih dari lima ribu rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan di kantornya pada Jumat, 19 April 2024, mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun sepanjang 2023 kemarin. Jumlah ini berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi Arie menyebut judi online itu sudah menjerat 2,7 juta warga Indonesia.

Febri, juga nama samaran, harus menghabiskan uang lebih dari Rp 50 juta karena bermain judol. Menaruh depo Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali main, dia tak sadar sampai menumpuk utang puluhan juta kepada pinjaman online dan rekan-rekannya.

“Tidak ingin diingat kembali,” ucap sarjana pendidikan ini. Pria berusia 28 tahun ini sudah berhenti sepenuhnya bermain judi online dan menolak untuk cerita lebih rinci.

Jokowi membentuk satgas judi online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada Jumat, 14, Juni 2024. Hadi dibantu oleh Ketua Harian Bidang Pencegahan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi – serta Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, Kapolri Listo Sigit Prabowo. Pemerintah mengharapkan langkah pemberantasan judi online dapat lebih cepat dan terintegrasi.

Unit ad hoc yang berkantor di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ini bakal berlaku hingga Desember 2024. Presiden bisa memperpanjang satgas melalui surat Keputusan Presiden atau Keppres. Ketua bisa mengevaluasi bidang kerja satgas judi online setiap tiga bulan paling minimal atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman, Agus Rahardjo, mengingatkan pemerintah agar satuan tugas atau Satgas Judi Online dibentuk bukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral, seperti anggota polisi wanita (polwan) membakar suaminya di Mojokerto, Jawa Timur, belum lama ini. Agus menyebut pemerintah jangan reaksioner dalam melihat kasus viral.

Guru Besar itu mengatakan pemerintah perlu untuk mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. “Jadi yang perlu ditekankan sebetulnya tugas kepolisian, terutama dalam penegakan hukum pemberantasan perjudian itu, apakah selama ini sukses atau tidak?” kata Agus, Kamis, 13 Juni 2024, seperti diberitakan Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus