Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Tiga anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat berbeda pendapat dalam menilai peran Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng. Satu dari dua hakim itu, Mochammad Agus Salim, menilai Lin Che Wei tak pernah mengurus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo