Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Kelangkaan Berujung Tuduhan Korupsi

Kelangkaan minyak goreng dalam negeri pada awal 2022 mendorong Kejaksaan Agung menyelidikinya. Lima orang dijadikan tersangka hingga divonis 1-3 tahun penjara.

5 Januari 2023 | 00.00 WIB

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 4 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 4 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Tiga anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat berbeda pendapat dalam menilai peran Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng. Satu dari dua hakim itu, Mochammad Agus Salim, menilai Lin Che Wei tak pernah mengurus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus