Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Revi Novitri, 35 tahun, terpaksa berhenti sebagai pegawai non-aparatur sipil negara atau ASN di Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 31 Oktober lalu. Pemerintah daerah Solok Selatan tak memperpanjang kontrak kerja Revi sebagai tenaga kesehatan honorer, dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revi sudah bekerja sebagai perawat di RSUD Solok Selatan selama 12 tahun. Awalnya ia berstatus tenaga suka rela sejak 2010. Tujuh tahun berselang, lulusan diploma tiga keperawatan ini diangkat menjadi pegawai non-ASN Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat pandemi melanda Indonesia, Revi ikut berjibaku menangani pasien Covid-19 karena RSUD Solok Selatan merupakan rumah sakit rujukan di Solok Selatan. Ia dan beberapa koleganya semasa menjadi tenaga kesehatan honorer di RSUD Solok Selatan bekerja tak kenal lelah dalam merawat pasien, meski hanya berstatus tenaga kontrak. “Kami sudah bekerja sepenuh hati, tapi dibalas dengan pemutusan hubungan kerja,” kata Revi, Senin, 26 Desember 2022.
Bersama koleganya, Revi sempat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah, tapi upaya mereka sia-sia. Pemerintah daerah berkukuh tak bisa memperpanjang masa kerja mereka karena ketiadaan anggaran untuk menggaji pegawai non-ASN.
Revi akhirnya memilih pulang ke kampung halamannya di Sangir, Solok Selatan, untuk bercocok tanam. “Saat ini saya bercocok tanam di lahan orang tua,” katanya.
Kini Revi berharap dapat diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia mendaftar dalam penerimaan PPPK di daerah lain karena Solok Selatan tidak membuka formasi PPPK untuk tenaga keperawatan. Dia berharap pengalaman dan pengabdiannya dalam menangani pasien Covid-19 menjadi pertimbangan pemerintah.
Dokter disemprot disinfektan setelah bertugas di tenda infeksius Puskesmas Tamblong, Bandung, Jawa Barat, 2020. TEMPO/Prima Mulia
Saat ini pemerintah pusat memang membuka pendaftaran PPPK khusus untuk tenaga honorer. Jalur PPPK sengaja dibuka karena jumlah tenaga honorer yang sangat banyak, sedangkan formasi penerimaan calon ASN setiap tahun sangat terbatas. Pemerintah akan merekrut sebanyak 88 ribu orang PPPK yang akan bertugas di daerah, kementerian, maupun lembaga. Angka ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah tenaga honorer secara nasionalnya yang mencapai 484 ribu.
Jalur penerimaan PPPK dan calon ASN formasi 2023 menjadi harapan terakhir tenaga honorer karena pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun depan. Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperjelas bahwa waktu berlakunya penghapusan pegawai non-PNS atau honorer yaitu per 28 November 2023. Dengan demikian, mulai akhir tahun depan, tidak ada tenaga honorer di pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non-Tenaga Kesehatan, Sepri Latifan, berharap baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengangkat semua tenaga kesehatan honorer menjadi PNS ataupun PPPK. Sebagian besar dari mereka ikut membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Jadi, ia berharap pemerintah menghargai pengabdian tenaga honorer kesehatan tersebut.
“Penghargaannya seperti apa? Paling enggak diberi kesempatan menjadi ASN tanpa melalui proses seleksi yang ketat,” kata Sepri.
Sepri mengaku sudah menyampaikan harapan itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tapi tak bisa diakomodasi dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “Katanya bakal disalurkan ke tempat lain atau ke bidang lain apabila gagal,” katanya
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah tak bisa mengistimewakan kelompok tertentu dalam penerimaan calon ASN ataupun rekrutmen PPPK. Meski begitu, ia memastikan pengabdian tenaga kesehatan honorer dalam menangani pandemi Covid-19 akan menjadi nilai tambah. “Kontribusinya itu menjadi nilai tambah saat proses seleksi berlangsung dan apabila segala syarat terpenuhi,” kata dia.
Pemerintah Fokuskan Tenaga Kesehatan Masuk Kategori PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah menerapkan empat arah kebijakan dalam penerimaan calon ASN dan PPPK pada formasi 2023. Yaitu, akan berfokus pada pelayanan dasar seperti tenaga kerja guru dan tenaga kesehatan, memberi kesempatan bagi talenta digital dan data scientist secara terukur, melakukan seleksi bakal calon secara sangat selektif, serta mengurangi proses seleksi jabatan yang akan berdampak terhadap transformasi digital. “Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” kata dia.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas. TEMPO/Subekti
Azwar Anas melanjutkan, pemerintah akan melakukan pemenuhan kebutuhan profesi tertentu dalam penerimaan calon ASN formasi 2023. Profesi tersebut di antaranya jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu, seperti talenta digital, dan jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Pemerintah.
Lalu, penerimaan PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. “Sesuai usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda, akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara,” kata Azwar Anas.
Selain itu, kata dia, penerimaan ini akan mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti jumlah ASN yang pensiun, pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional, serta memenuhi formasi ASN di Papua, Papua Barat, serta daerah otonomi baru di Papua.
ANDI ADAM FATURAHMAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo