Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cukup Bukti Menjerat Firli

Polda Metro didesak segera menuntaskan kasus Firli Bahuri. Kian lama, makin menguatkan dugaan saling sandera Firli dan Karyoto.

8 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polda Metro Jaya tak perlu meminta keterangan tambahan dari Firli Bahuri untuk menetapkannya sebagai tersangka.

  • Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan di tengah kabar rencana penetapan tersangka.

  • Berlarutnya penyidikan dinilai hanya akan menambah kecurigaan tarik-menarik kepentingan antara Firli dan Karyoto.

JAKARTA — Sejumlah pegiat antikorupsi menilai penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak perlu lagi meminta keterangan tambahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah alat bukti dianggap sudah cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk segera menetapkan Firli sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan bukti-bukti itu sudah dikantongi penyidik. Karena itu, dia berharap Polda Metro Jaya tak berlarut-larut menangani perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praswad khawatir lamanya proses penyidikan membuat penanganan kasus ini semakin rentan diintervensi. “Apalagi kasus ini melibatkan (kepentingan) pemimpin dua lembaga,” kata Praswad kepada Tempo pada Selasa, 7 November 2023. "Jangan sampai ada ruang tawar-menawar dan tukar guling perkara dalam penyidikan kasus pemerasan ini."

Peneliti pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, juga khawatir akan arah penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang disinyalir melibatkan Firli. Menurut Diky, berlarutnya penanganan kasus ini justru menguatkan anggapan adanya tarik-menarik kepentingan antara Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.

"Demi kepastian hukum, jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak ada alasan untuk tak segera menetapkan tersangka pihak yang diduga terlibat,” kata Diky.

Pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (kiri) dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang diduga di GOR badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta, 2 Maret 2022. Istimewa

Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya sedianya kembali meminta keterangan Firli. Namun Firli tak memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sejak 2 November, Kamis pekan lalu. Dalam sepekan terakhir, kabar rencana polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berembus kencang seiring dengan rampungnya pemeriksaan terhadap para saksi dan terkumpulnya barang bukti dari beberapa kegiatan penggeledahan.

Namun kabar itu tak kunjung terjadi. Empat orang penegak hukum di lingkungan Polri mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya awalnya merencanakan gelar perkara penyidikan kasus Firli pada Jumat pekan lalu. Gelar perkara itu dijadwalkan, kata mereka, karena penyidik telah memeriksa semua saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli, dari pakar hukum pidana dan hukum acara pidana sampai dengan pakar mikro-ekspresi.

Namun agenda gelar perkara yang bakal berujung pada penetapan tersangka Firli Bahuri itu urung terlaksana. "Tiba-tiba ada permintaan agar Firli diperiksa kembali," kata seorang sumber Tempo.

Dugaan tarik-menarik kepentingan belakangan mencuat. Pasalnya, pada saat yang sama, KPK menggeber penyelidikan baru terhadap kasus korupsi pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kaliso KM 96+400 sampai KM 104+900 (JGSS 6).

Korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ini sebetulnya bukan perkara baru. Sejumlah pelakunya telah disidangkan dan divonis oleh pengadilan. Namun, dalam penyelidikan baru kasus tersebut, KPK dikabarkan menyasar Muhammad Suryo. Pengusaha asal Yogyakarta ini sudah lama disebut-sebut sebagai kolega Karyoto. Dugaan keterlibatan Suryo dalam kasus korupsi DJKA terkuak di persidangan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (kanan) saat uji laboratorium dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya (PMJ), 11 Oktober 2023. ANTARA/Aprillio Akbar

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak tak merespons upaya Tempo meminta penjelasan ihwal penanganan kasus Firli. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko setali tiga uang.

Adapun juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Firli tidak bisa menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya karena sedang memeriksa kesiapan acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dan acara seremonial roadshow bus KPK di Aceh. Dua agenda tersebut akan digelar berturut-turut pada Rabu dan Kamis esok.

Menurut Ali, KPK sudah berkirim surat ke Polda Metro Jaya perihal kegiatan Firli di Aceh. “Jadi, bisa dibedakan antara mangkir dan konfirmasi. Kalau mangkir itu enggak ada konfirmasi,” ujarnya.

Sudah Cukup Bukti Menjerat Firli

Peneliti pada Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhana, menilai banyak bukti yang cukup untuk menjerat Firli. Pertemuan antara Firli dan Syahrul Yasin Limpo, yang diperkuat dengan beredarnya foto keduanya di sebuah lapangan bulu tangkis, bisa menjadi bukti pelanggaran atas Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal-pasal tersebut berisi larangan terhadap pimpinan KPK untuk bertemu langsung maupun tidak langsung dengan pihak beperkara. Ancaman sanksinya berupa pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Artinya, kini tinggal pembuktian terhadap dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dan suap seperti yang dituduhkan terhadap Firli," kata Kurnia.

Polda mulai menyidik kasus dugaan pemerasan ini pada 6 Oktober lalu. Kasus ini mencuat bersamaan dengan penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada masa kepemimpinan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Muhammad Hatta, bekas anak buah Syahrul yang juga menjadi tersangka KPK, sempat bernyanyi ihwal permintaan dana oleh Firli.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Sumber Tempo di kepolisian mengungkapkan, dalam pemeriksaan terakhir pada 31 Oktober lalu, Syahrul telah menegaskan bahwa ia bertemu dengan Firli sebanyak lima kali. Selain di Gelanggang Olahraga Tangki, kawasan Mangga Besar, Jakarta, pertemuan dilakukan di tempat yang disebut sebagai rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut sumber Tempo, Syahrul mengaku menyerahkan uang dalam beberapa kali pertemuan tersebut.

Penggeledahan oleh polisi di rumah di Jalan Kertanegara itu menguak persoalan baru. Pasalnya, rumah itu tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli. Belakangan terungkap bahwa griya di kawasan elite Jakarta Selatan itu disewa oleh pengusaha hiburan malam Tirta Juwana Darmadi alias Alex Tirta.

Alex, dalam keterangannya, mengakui menyewa rumah tersebut seharga Rp 650 juta per tahun tapi pembayarannya dilanjutkan oleh Firli. Namun keterangan Alex ini berbeda dengan yang disampaikan Ian Iskandar, pengacara Firli. Menurut Ian, kliennya menyewa rumah di Jalan Kertanegara dari agen properti seharga Rp 100 juta.

Peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, sependapat dengan Kurnia. Penyidik, kata dia, sebetulnya sudah bisa menjerat Firli sebagai tersangka.

Menurut Zaenur, mencuatnya kepemilikan rumah di Jalan Kertanegara bahkan bisa menjadi kasus baru. Adanya perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan Firli, terutama soal harga sewa rumah, bisa menjadi petunjuk gratifikasi. “Bisa disebut gratifikasi, ya, kalau memang benar informasi harga sewa Rp 100 juta, bukan Rp 650 juta,” kata Zaenur, kemarin.

Hingga kemarin, Ian Iskandar tak merespons upaya Tempo untuk mengkonfirmasi beberapa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Namun sebelumnya Ian telah beberapa kali menampik tudingan bahwa Firli memeras Syahrul. "Inisiatif menemui Firli ini kan dari Syahrul," kata dia.

HENDRIK YAPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus