Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dalam Dua Pekan Dua Calon Kepala Daerah Inkumben Terjaring OTT

Menurut ICW, mahar politik antara partai politik menjadi faktor penyebab korupsi para calon kepala daerah menjelang Pilkada 2018.

12 Februari 2018 | 10.29 WIB

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae (kiri) Emilia J Nomleni (kanan) saat acara penyerahan surat rekomendasi untuk ikut dalam Pemilu 2018 di kantor DPP PDIP, Jakarta, 17 Desember 2017. Tempo/Ilham Fikri
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae (kiri) Emilia J Nomleni (kanan) saat acara penyerahan surat rekomendasi untuk ikut dalam Pemilu 2018 di kantor DPP PDIP, Jakarta, 17 Desember 2017. Tempo/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap dua pekan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencokok dua bupati yang sedang berlaga di Pilkada 2018. Diringkus melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), keduanya adalah Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae. Nyono akan mencalonkan diri kembali sebagai bupati Jombang untuk kedua kalinya. Sedangkan Marianus mencalonkan diri sebagai gubernur NTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peneliti Indonesian Watch Corruption (ICW) Donal Fariz mengatakan biaya politik yang mahal menjadi pemicu praktik korupsi, baik setelah kepala daerah itu terpilih atau belum. Mahar politik antara partai politik dengan calon kepala daerah juga menjadi faktor penyebab korupsi para calon kepala daerah. Apalagi, kata Donald, semakin hari mahar semakin mahal.

Baca:
Maju di Pilkada 2018, Bupati Jombang Malah Terkena ...
Partai Pengusung Tetap Calonkan Bupati Jombang di ...

"Belum lagi biaya kampanye yang mahal dan politik uang untuk masyarakat," kata Donal, Kamis, 11 Januari 2018 di kantornya. Berikut dua bupati yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang terciduk lembaga anti rasuah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Nyono menjadi tersangka setelah tertangkap tangan KPK pada Sabtu malam, 3 Februari 2018. Nyono diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jombang. Nyono menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Sulistyowati .

Inna diduga menyuap Bupati Nyono agar ditetapkan sebagai pejabat definitif Kepala Dinas Kesehatan. Uang itu dikumpulkan dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu bernilai Rp434 juta.

Satu persen dari pungli itu untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Inna menyerahkan uang kepada Nyono Rp200 juta pada Desember 2017. Inna juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. Dari pungli itu Nyono menerima Rp75 juta pada 1 Februari 2018.

KPK menyebutkan uang hasil suap itu digunakan Nyono untuk kampanye bupati inkumben itu pada pilkada 2018. Berpasangan dengan Subaidi Muhtar, Nyono diusung Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, PKB, Partai Amanat Nasional, serta Partai NasDem.

Belum genap dua pekan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencokok dua bupati yang sedang berlaga di Pilkada 2018. Diringkus melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), keduanya adalah Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae. Nyono akan mencalonkan diri kembali sebagai bupati Jombang untuk kedua kalinya. Sedangkan Marianus mencalonkan diri sebagai gubernur NTT.

Peneliti Indonesian Watch Corruption (ICW) Donal Fariz mengatakan biaya politik yang mahal menjadi pemicu praktik korupsi, baik setelah kepala daerah itu terpilih atau belum. Mahar politik antara partai politik dengan calon kepala daerah juga menjadi faktor penyebab korupsi para calon kepala daerah. Apalagi, semakin hari mahar semakin mahal. "Belum lagi biaya kampanye yang mahal dan politik uang untuk masyarakat," kata Donal, Kamis, 11 Januari 2018 di kantornya.

Berikut dua Bupati sekaligus bakal calon kepala daerah yang terciduk lembaga anti rasuah.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Nyono menjadi tersangka setelah tertangkap tangan KPK pada Sabtu malam, 3 Februari 2018. Nyono diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jombang. Nyono menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Sulistyowati .

Inna diduga menyuap Bupati Nyono agar ditetapkan sebagai pejabat definitif Kepala Dinas Kesehatan. Uang itu dikumpulkan dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Kutipan yang dikumpulkan sejak Juni 2017 itu bernilai Rp434 juta.

Satu persen dari pungli itu untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Inna menyerahkan uang kepada Nyono Rp200 juta pada Desember 2017. Inna juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) izin. Dari pungli itu Nyono menerima Rp75 juta pada 1 Februari 2018.

KPK menyebutkan uang hasil suap itu digunakan Nyono untuk kampanye bupati inkumben itu pada pilkada 2018. Berpasangan dengan Subaidi Muhtar, Nyono diusung Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, PKB, Partai Amanat Nasional, serta Partai NasDem.

Bupati Ngada, Marianus Sae

Marianus terjaring dalam OTT oleh KPK Ahad malam, 11 Februari 2018. KPK belum menjelaskan alasan penangkapan Marianus. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selain Marianus KPK juga menahan dua orang lainnya.

Bupati Ngada ini sedang mencalonkan diri sebagai gubernur Nusa Tenggara Timur 2018. Ia berpasangan dengan Emmilia Nomlen diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pilkada NTT 2018.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus