Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Masa kampanye 90 hari berimbas pada skenario pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024.
KPU meminta Presiden mengeluarkan instruksi untuk kelancaran pengadaan dan pendistribusian logistik.
Masih ada masalah pada aspek durasi penyelesaian sengketa pemilihan umum.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyepakati pilihan pemerintah ihwal masa kampanye yang hanya 90 hari dalam Pemilihan Umum 2024. Walau begitu, pendeknya durasi kampanye itu dikhawatirkan berdampak pada penyediaan logistik pemilu yang biasanya dilakukan berbarengan dengan masa kampanye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan KPU telah memperhitungkan pengadaan logistik dalam masa kampanye yang lebih singkat dibanding pada Pemilu 2019 tersebut. Dua jenis logistik yang harus dicetak selama masa kampanye 90 hari itu adalah surat suara dan formulir rekapitulasi penghitungan suara. "Dua logistik ini sangat bergantung pada daftar calon tetap," kata Betty kepada Tempo, kemarin, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua jenis logistik pemilu tersebut bakal bergantung pada daftar calon legislator yang ditetapkan KPU. Sesuai dengan aturan, KPU menetapkan daftar calon tetap tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Namun KPU tidak bisa serta-merta langsung mencetak surat suara setelah penetapan itu karena calon yang gagal masuk daftar bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Karena itulah waktu penyelesaian sengketa tersebut bisa berlarut-larut. Hingga kemarin, KPU, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat belum menentukan jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu. Jika berkaca pada Pemilu 2019, jangka waktu penyelesaian sengketa penetapan calon anggota legislatif ditentukan selama sekitar sebulan.
Namun penyelenggara pemilu, pengawas pemilihan, DPR, dan pemerintah disebut hendak mengkonsultasikan masalah penyelesaian sengketa ini lebih dulu kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jika butuh waktu sebulan seperti pada 2019, surat suara baru bisa dicetak dua bulan sebelum pencoblosan—tenggat yang dinilai amat sempit. Belum lagi masa distribusi logistik ke berbagai penjuru Indonesia yang harus tiba paling telat pada pagi hari sebelum hari pencoblosan.
Dengan masa kampanye yang lebih singkat, proses pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa juga harus cepat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya akan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi agar proses ini didukung semua lembaga, dari proses lelang hingga pendistribusian yang perlu mendapat pengawalan kepolisian dan TNI. "Presiden mendukung dan akan memerintahkan sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU," kata Hasyim.
Pelipatan dan penyortiran surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Bandung, di Soreang, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
KPU awalnya mengusulkan agar kampanye diselenggarakan selama 120 hari demi melonggarkan waktu pengadaan logistik. DPR, di sisi lain, mengajukan usul 75 hari dengan alasan menghindari polarisasi politik yang berkepanjangan selama masa kampanye. Usul 90 hari juga dimunculkan KPU dan didukung sejumlah anggota DPR jauh sebelum keputusan diambil dalam pertemuan dengan Presiden, Senin, 30 Mei lalu. Dengan rancangan ini, masa kampanye Pemilu 2024 menjadi setengah dari waktu kampanye pada 2019, yang berlangsung selama sekitar enam bulan.
Rancangan peraturan KPU mengenai masa kampanye itu akan dibahas lagi dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan, pada Senin pekan depan, 6 Juni 2022. Rapat itu juga akan mengesahkan setidaknya enam peraturan lain yang menentukan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, kampanye, anggaran, daftar pemilih, logistik, serta pencalonan.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mendukung instruksi Presiden untuk mempercepat pengadaan dan pendistribusian kebutuhan logistik Pemilu 2024 demi mengakali masa kampanye yang lebih singkat. Menurut dia, DPR juga akan mendukung rencana penyelenggara pemilu bertemu dengan MA dan MK guna merumuskan tahapan penyelesaian sengketa. "Ini jalan tengah," kata Doli.
Kelompok pemantau independen pemilihan umum menilai masa kampanye yang ditetapkan ini seharusnya mempertimbangkan beberapa hal, selain masalah logistik dan sengketa pencalonan. Masyarakat sebagai pemilih semestinya juga berhak memperoleh informasi yang utuh dan menyeluruh mengenai calong anggota legislatif. "Apakah waktu tiga bulan itu cukup bagi pemilih menyaring kandidat yang tepat dan mengusung gagasan yang sesuai dengan mereka?" kata Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Menurut Khoirunnisa, wadah yang digunakan KPU untuk memperkenalkan para calon anggota legislatif adalah situs web KPU. "Tapi tidak ada jaminan semua pemilih mengaksesnya," kata dia. "Sehingga kampanye tatap muka yang dilakukan selama masa kampanye masih sangat krusial dalam proses pemilihan."
INDRI MAULIDAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo