Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aliran Dana Kampanye Ilegal dari Kredit BPR

PPATK menemukan transaksi janggal dalam pengumpulan dana kampanye ilegal. Menyeret koperasi yang digagas Prabowo Subianto.

24 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENYISIR lebih dari 6.000 rekening peserta pemilihan umum dan pengurus partai politik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati triliunan rupiah transaksi mencurigakan yang disinyalir menjadi dana kampanye ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan temuan itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ivan, duit itu berasal dari aktivitas bisnis tambang ilegal dan tindak pidana lain. “Temuan aliran transaksi keuangan yang janggal itu besar sekali,” kata Ivan di Jakarta pada 15 Desember 2023.

Dua narasumber yang mengetahui temuan PPATK mengungkapkan, salah satu sorotan lembaga intelijen keuangan itu adalah pencairan kredit dari PT BPR Bank Jepara Artha. Bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, itu diduga menyalurkan pinjaman modal kerja kepada 27 debitor sepanjang 2022-2023. Total kredit yang diberikan sekitar Rp 102 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dokumen penegak hukum yang dibaca Tempo menyebutkan pinjaman itu dicairkan kepada pihak debitor. Dalam waktu bersamaan atau berdekatan, duit itu lalu disetorkan ke rekening seseorang berinisial MIA, yang ditengarai sebagai simpatisan salah satu partai pendukung pemerintah.

Dari rekening MIA, uang yang seharusnya menjadi modal kerja debitor itu dipakai untuk berbagai keperluan. Misalnya belanja bahan kebutuhan pokok, pembelian mobil minibus, dan pembayaran moge alias sepeda motor gede.

Tak hanya untuk membeli barang-barang tersebut, kredit dari BPR Jepara Artha ditransfer ke sejumlah perusahaan dan koperasi. Di antaranya PT Boga Halal Nusantara, PT Panganjaya Halal Nusantara, dan PT Bumi Manfaat Gemilang. Sedangkan koperasi yang diduga menerima aliran dana itu adalah Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui lembaganya sudah menerima salinan laporan pendanaan kampanye partai dari PPATK pada 12 Desember 2023. Namun Rahmat membantah jika isi dokumen yang dikirim PPATK disebut memuat aktivitas transaksi Koperasi Garudayaksa. “Kami pastikan bahwa dalam laporan PPATK tak ada penyebutan demikian,” ujarnya.

Sebagian korporasi dan koperasi yang disinyalir menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha terbuhul pada nama Sudaryono, Ketua Partai Gerindra Jawa Tengah. Sudaryono tercatat sebagai komisaris di Boga Halal dan Panganjaya Halal. Sedangkan di Koperasi Garudayaksa, yang digagas Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dia menjadi sekretaris umum.

Akta perusahaan Boga Halal mencatat Sudaryono menguasai 4.400 lembar saham senilai Rp 4,4 miliar. Di Panganjaya Halal, politikus asal Grobogan, Jawa Tengah, itu memiliki 240 lembar saham yang ekuivalen dengan Rp 240 juta. Pemilik saham lain di dua perusahaan itu adalah politikus Gerindra asal Nusa Tenggara Timur.

Sudaryono orang kepercayaan Prabowo. Saat Tempo bertandang ke rumah Prabowo di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2013, Prabowo mengenalkan Sudaryono sebagai salah seorang dari tiga kesatria Jedi—karakter dalam film Star Wars. Sudaryono, lulusan Akademi Pertahanan Nasional Jepang atau Boei Daigakko, saat itu berumur 28 tahun dan menjabat asisten pribadi Prabowo.

Prabowo memasrahkan sejumlah posisi penting di perusahaan dan organisasi kepada Sudaryono. Dia menjabat Direktur Eksekutif Nusantara Energy, bendera bisnis Prabowo di sektor pertambangan. Sudaryono belakangan juga menjadi Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia. Di organisasi itu, Prabowo menjabat ketua dewan pembina.

Pada 19 Desember 2023 di Semarang, Sudaryono memimpin deklarasi para pedagang pasar untuk mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sudaryono menyebutkan organisasinya mencakup lebih dari 16 ribu pasar di seluruh Indonesia dan ia meminta para anggota asosiasi mensosialisasi duet calon presiden-wakil presiden nomor urut dua itu.

Lewat jawaban tertulis pada 18 Desember 2023, Sudaryono mengatakan informasi tentang aliran dana dari BPR Jepara Artha ke Boga Halal, Panganjaya Halal, dan Koperasi Garudayaksa adalah fitnah. Dia mengaku tak mengenal pejabat BPR Jepara Artha dan tak mengetahui latar belakang para debitor. Ia pun membantah bila koperasinya disebut menikmati duit dari BPR Jepara Artha.

Menurut Sudaryono, tiga entitas yang terafiliasi dengannya memang memiliki kerja sama dengan korporasi Bumi Manfaat dan seseorang berinisial MIA. Kongsi itu disebut terjalin sejak 2017 dan punya dasar hukum yang jelas. “Koperasi Garudayaksa dan dua perusahaan yang disebut bukan obyek laporan yang disampaikan PPATK ke KPU dan Bawaslu,” katanya.

Dimintai tanggapan pada 18 Desember 2023, Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko, mengklaim tak mengetahui adanya aliran kredit ke Koperasi Garudayaksa. Namun dia memastikan banknya sudah menyalurkan pinjaman kepada debitor. “Semua pencairan kredit ditransfer ke rekening yang bersangkutan,” tutur Jhendik.

Pelaksana tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hantono, menjelaskan, transaksi mencurigakan terkait dengan dana kampanye ditemukan setelah lembaganya menelusuri rekening khusus dana kampanye, pengurus partai, dan calon legislator. Aliran dana yang terdeteksi di akun para elite politik itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Danang menyebutkan nilai nominal transaksi di setiap rekening bervariasi. Ada yang mencapai Rp 1 miliar, ada juga yang kurang dari itu. PPATK juga memantau transaksi dengan modus penukaran mata uang yang lebih kecil dan ditengarai untuk kegiatan politik uang. Sumber pendanaan itu adalah tambang ilegal, perambahan hutan, dan perdagangan satwa.

Namun Danang enggan menjabarkan kaitan antara temuan institusinya dan kasus di BPR Jepara Artha. “Pemeriksaan ini murni melihat transaksi keuangan dan dugaan tindak pidananya,” katanya.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menjelaskan, lembaganya secara rutin memastikan bank patuh melaporkan dugaan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Dokumen itu menjadi dasar bagi lembaga intelijen keuangan tersebut untuk menyelidiki aktivitas rekening yang janggal dan tak sesuai dengan profil nasabah.

Mencegah transaksi janggal, OJK mewajibkan setiap bank membentuk unit anti-pencucian uang. Tugasnya menilai kewajaran aktivitas nasabah, memetakan risiko, serta memeriksa profil nasabah, khususnya pejabat publik dan elite partai. “Kami selalu memastikan perbankan meningkatkan integritas di sektor jasa keuangan,” tutur Dian, Kepala PPATK 2020-2021.

Penulis buku Basa-basi Dana Kampanye (2013), Didik Supriyanto, mengatakan persoalan dana kampanye ilegal selalu muncul menjelang pencoblosan karena undang-undang tak tegas memberikan hukuman kepada pelanggar. Partai dan calon legislator berlindung di balik ketentuan bahwa transaksi keuangan adalah rahasia perbankan yang tak bisa diungkap ke publik.

Menurut Didik, sumbangan kampanye ke rekening partai dan kandidat pejabat mesti dibuka karena menyangkut dana publik dan mencegah adanya dana kampanye ilegal. “Transparansi dan akuntabilitas pemakaian selama ini tak jelas karena aturan dalam Undang-Undang Pemilu hanya basa-basi,” ujar anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2017-2022 itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Jamal A. Nashr dari Semarang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus