Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dipastikan akan cair dan terdistribusi kepada penerima paling lama Kamis, 27 Juni 2024. "Iya mudah-mudahan besok cair KJMU," kata Budi ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bagi penerima yang baru terdaftar di tahap 1 tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan anjungan tunai mandiri atau ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KJMU yang diberikan bagi warga DKI Jakarta merupakan program strategis daerah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma atau Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai tepat waktu bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Melalui keterangan tertulisnya, Budi menyebut Disdik DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran. Setelah melalui proses verifikasi kelayakan terhadap para pendaftar, maka telah ditetapkan sebanyak 15.649 penerima KJMU pada tahap 1.
Program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten atau kota. Saat ini terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU. "Pendistribusian KJMU dilakukan dengan sangat selektif oleh DKI Jakarta," ucapnya.
Penerima KJMU merupakan warga yang sangat membutuhkan, tetapi juga harus memiliki minat belajar yang tinggi. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester dari KJMU, untuk dua alokasi pembiayaan kebutuhan mahasiswa yakni.
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
2. Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup mahasiswa yang dapat berupa :
a. Biaya buku
b. Makanan bergizi
c. Transportasi
d. Perlengkapan, peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.