Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dari sebuah sidang yang sangat lancar

Sidang umum mpr 1983 berjalan lancar, semua rantap mpr yang disiapkan badan pekerja disetujui secara bulat, sistem pengangkatan 1/3 anggota mpr akan ditinjau kembali. (nas)

12 Maret 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LANCAR dan tidak ada masalah. Ini kesimpulan hampir semua kalangan yang terlibat dalam Sidang Umum MPR 1983. Walaupun SU yang dibuka pada hari Selasa Legi 1 Maret lalu itu belum berakhir, semua tanda memang mengarah ke sana: SU yang akan ditutup hari Jumat Legi 11 Maret bisa dipastikan akan sukses. Salah satu tanda itu adalah berulang kali terdengarnya gemuruh teriakan "Setuju" pada sidang-sidang komisi, menyetujui Rancangan Ketetapan (Rantap) yang dibahas. Tanda lainnya ialah hampir tidak ditemui wajah-wajah tegang selama persidangan ini. Sikap santai juga tampak pada ratusan wartawan yang meliput acara yang diadakan sekali dalam 5 tahun tersebut. Namun ada yang membantah kelancaran dan mulusnya SU MPR kali ini karena "sudah diatur". "Itu pendapat yang keliru Orang yang berpandangan demikian beraru tidak mempercayai wakil-wakilnya yang ia pilih di Majelis," kata Ketua F-KP di MPR Soekardi. Bila terjadi pembicaraan yang berteletele, menurut penilaiannya, berarti para pimpinan fraksi di MPR tidak melakukan pengarahan yang sungguh-sungguh kepada para anggotanya. Adanya Badan Pekerja yang mempersiapkan rancangan keputusan, merupakan suatu hal yang umum pada setiap konperensi. "Kalau sekarang sidang umum lancar, berarti para pimpinan fraksi memberikan petunjuk yang betul," kata Soekardi. Kelancaran SU MPR ini sebagian besar memangberkat prestasi badan Pekerja MPR yang merampungkan tugasnya - menyiapkan Rantap dan Rantus (Rancangan Keputusan) - akhir Januari lalu. Praktis semua potensi konflik sudah bisa dicegat dan diatasi dalam sidang-sidang BP ini. Semua fraksi setuju untuk "menunda" perdebatan masalah yang dianggap krusial, antara lain pemllu, prinsip massa mengambang serta formulasi asas tunggal Pancasila, dalam pembahasan perubahan UU Parpol dan Golkar kelak (TEMPO, 29 Januari). Rantap pertama yang dihasilkan SU MPR 1983 (Tap MPR No. I/MPR/1983) adalah Peraturan Tata Tertib (Tatib) MPR yang baru. Pengesahan itu terjadi pada 1 Maret malam, setelah paginya Presiden/Mandataris MPR membacakan pidato pertanggungjawaban. Banyak hal baru dalam Tap yang disctujui secara aklamasi itu. Berbeda dengan Tatib MPR yang terdahulu, tata tertib yang baru ini berlaku seterusnya, tidak hanya untuk satu periode MPR. Yang juga baru adalah tercantumnya beberapa pasal yang dimasudkan untuk mempersempit kemungkinan diubahnya UUD 1945. F-PDI menyebut pasal-pasal tersebut "kunci mati" yang merupakan suatu "benteng kuat" agar pasal 37 UUD 1945 - yang memungkinkan perubahan UUD - tidak secara mudah digunakan MPR. Sedang KP menganggapnya sebagai usaha "pengamanan kosntitusional terhadap kelestarian Pancasila dan UUD 1945." Beberapa pasal tersebut adalah v ang mengatur mekanisnie referendum untuk mengubah UUD. Misalnya pasal 105 yang menyatakan usul majelis untuk mengubah UUD harus diajukan sekurang-kurangnya 4 fraksi seutuhnya, dengan daftar nama dan tanda tangan seluruh anggota. Sedang pasal 106 menyebutkan: jika majelis menyetujui usul perubahan ini, majelis menugaskan Presiden/Mandataris untuk melaksanakan referendum sesuai dengan undang-undangnya. "Pembuatan undang-undang ini akan memakan waktu lama," kata Marsusi dari F-PDI dalam pendapat akhir fraksinya. Hari kedua dan ketiga SU MPR, Rabu dan Kamis, diisi dengan rapat fraksi secara pemandangan umum terhadap Rantap-ral1tap hasil BP MPR. Pada hari-hari itu, pimpinan fraksi-fraksi MPR juga memanfaatkannya untuk menemui Presiden Soeharto dan Ketua Bepeka Umar Wirahadikusumah, meminta kesediaan mereka untuk dicalonkan sebagai presiden dan waprcs periode 1983-1988. Kedua tokoh tersebut menerima dan bersedia dicalonkan. Dengan demikian Jenderal (Purn.) Soeharto danJenderal (Purn.) Umar Wirahadikusumah merupakan nama calon tunggal presiden dan wapres yang disampaikan fraksi-fraksi MPR kepada pimpinan MPR Selasa 8 Maret. Menurut jadwal sidang, hasil inventarisasi dan penelitian surat-surat pencalonan presiden dilakukan majelis pada hari Rabu, dan akan diumumkan esoknya. Kamis pagi itu juga dilakukan pemilihan presiden RI periode ]983-1988, sedang sumpah Presiden akan diucapkan pada rapat paripurna ke-8 hari Jumat pagi. Setelah itu kepada Presiden/Mandataris MPR diserahkan Ketetapan-Ketetapan MPR. Ada 8 Ketetapan MPR yang disahkan Rabu malam ini, semuanya disetujui sidang secara bulat. Sesuai jadwal, pembahasan semua Rantap diselesaikan pada hari Minggu lalu. Rantap yang terakhir diterima adalah mengenai Garis Besar Haluan Negara, dibahas oleh Komisi A yang diketuai Soekardi. Dalam sidang Komisi A ini sempat terjadi "kejutan" kecil, tatkala F-PDI mengusulkan beberapa perubahan, antara lain agar GBHN juga memuat kemungkinan ekspor pangali, menggantikan istilah swasembada pangan yang sudah disetujui BP. Akibatnya sidang terpaksa diskors satu jam guna mengadakan rembukan. Namun ternyata tidak terjadi perubahan. "Rantap GBHN itu akhirnya diterima dengan tidak ada catatan tambahan. Juga tidak ada lampiran," kata Soekardi. Diakuinya Komisi A paling lambat menyelesaikan tugasnya "karena materi yang dibahasnya lebih banyak." Ada yang menilai kejutan kecil F-PDI tersebut scbagai sekadar usaha "pamer" buat massa PDI. Malah ada lagi pihak yang lebih sinis. "Move tersebut tak lebih sekadar upaya tahankan posisinya," ujar seorang tokoh nonparpol. Namun ada juga yang memuji: dengan usaha itu PDI menunjukkan bahwa fraksi terkecil itu tidak bersikap "pasrah". Asas tunggal Pancasila yang termaktub dalam GBHN dan semula diduga akan menjadi ganjalan, ternyata juga mulus diterima Komisi A. "Dengan asas Pancasila sebagai satu-satunya asas politik, kita sudah tidak mempersoalkan lagi masalah ideologi sebab ideologi kita sudah ideologi bangsa," ujar H.M. Yunus Umar, juru bicara FPP di komisi A. Ia juga menilai GBHN yang baru ini jauh lebih maju dibanding yang lama. Yang paling lancar adalah Komisi C yang diketuai Gubernur Ja-Teng Soepardjo Roestam. Komisi ini mengakhiri sidangnya hari Minggu siang, setelah hanya satu setengah jam berembuk. Dengan suara bulat komisi ini menerima Rantap tentang Pertanggungjawaban Presiden RI selaku Mandataris da pengukuhan gelar Bapak Pembangunan Nasional kepada Jenderal (Purn.) Soeharto. Menurut Wakil Ketua Komisi C Moerdopo, mulusnya sidang komisi C disebabkan karena banyaknya pernyataan dan dukungan kepada Pak Harto. Jadi rakyat sudah menilai langsung. Para wakil rakyat sudah gayung bersambut dengan rakyat. Ini menyebabkan pembicaraan di Komisi C lancar," ujarnya. Pihak parpol urnumnya menyertakan "titipan" harapan sewaktu menerima suatu Rantap. Dalam Komisi B, sembari menyatakan "tidak berkehendak mengubah pasal-pasal dalam Rantap tentang Pemilu," Adipranoto dari F-PDI menyatakan harapan fraksinya agar UU Pemilu yang akan disusun kelak benar-benar menjamin adanya demokrasi Pancasila. Antara lain agar tiap fraksi dijamin memiliki 5 wakil di MPR. Harapan yang diutarakan F-PP sewaktu menerima Rantap yang sama lebih tegas. Juru bicaranya Ismail Hasan Metareum mengharapkan agar dalam UU yang mengatur pemilu nanti, semua warga negara "benar-benar bebas memberikan suara mereka, dalam arti sesungguhnya, dari waktu pendaftaran sampai di bilik suara." Jua dalam kerahasiaan. "Hendaknya dapat dibuat ketentuan sedemikian rupa, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak untuk bertanya, apakah yang kau coblos tadi," kata Ismail. Dalam Rantap tentang pemilu tersebut dinyatakan bahwa ABRI tetap tidak akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, hingga kehadirannya dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat masih ditetapkan melalui pengangkatan. Namun dalam pasal 5 Rantap ini dicantumkan juga kemungkinan adanya ggota MPR yang merupakan "utusan golongan". Masih belum jelas perumusan istilah ini, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Ketetapan yang benar-benar baru adalah mengenai referendum. Referendum ini hanya mungkin diadakan bila MPR bermaksud mengubah UUD 1945. Kemunkinan ini praktis ditutup oleh rapat melarui serangkaian ketentuan tata-tertib yang ketat. Lahirnya Tap ini mengakibatkan ketentuan undang-undang mengenai pengangkatan 1/3 anggota MPR akan ditinjau kembali. Namun bentuk peninjauan ini tampaknya baru akan dibahas dalam pembicaraan mengenai UU Pemilu yang baru kelak. Alhasil, hampir semua Rantap diterima dan disetujui secara bulat. Paling-paling yang terjadi adalah perubahan redaksional kecil di sana-sini. Pernah terjadi suatu hal yang langka di sini. F-KP dan F-PP misalnya, sewaktu membahas Rantap tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka pensuksesan dan pengamanan Pembangunan Nasional, sama-sama mengusulkan agar kata "spiritual" diganti dengan "spirituil". Tepuk tngan gemuruh menyambut persesuaian pendapat tersebut. Ada yang menganggap absennya voting dan walk out - seperti pernah terjadi dalam SU MPR 1978 - dalam SU MPR tahun ini sebagai bukti telah berjalannya mekanisme demokrasi Pancasila. Di samping itu juga sebagai tanda kedewasaan sikap. "Dibanding 1978, kini sudah mulai ada sikap kenegarawanan dari pimpinan partai. Mereka sudah tidak lagi membicarakan kepentingan kelompok," kata Ketua KNPI Aulia Rachman. Mungkin saja. Tapi banyak yang berseloroh, sukses SU MPR 1983 yang menelan biaya lebih dari Rp 2 milyar ini berkat adanya obat kuat: tersedianya minuman jamu gratis dalam sidang kali ini. Ini tentu saja hanya gurauan. Yang jelas, semua anggota MPR pasti sadar, apa yang mereka bahas bukanlah sesuatu yang rutin. Tapi adalah sesuatu yang menentukan, dan mengarahkan nasib bangsa kita, paling tidak untuk 5 tahun mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus