Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Akan Taati Putusan MK untuk Susun PKPU Pilkada

DPR dan KPU akan menggelar rapat konsultasi mengenai PKPU yang akan mengacu padaa putusan MK.

23 Agustus 2024 | 16.17 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DPR, kata dia, telah berkoordinasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk bersama mentaati putusan MK yang berkaitan dengan pilkada. "Maka, rapat konsultasi hari Senin itu tidak akan mengubah apa pun," kata Dasco di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Gerindra itu meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap manuver-manuver yang dapat terjadi. Ia memastikan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mentaati apa yang menjadi harapan masyarakat.

"Bahwa ada kekhawatiran, saya tegaskan DPR dan pemerintah akan sama-sama mentaati putusan MK yang dituangkan dalam PKPU," ujar Dasco.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Kamis, 22 Agustus kemarin. Pemerintah menghormati keputusan DPR karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang menjadi harapan publik.

"Dengan ditunda rapat paripurnanya, maka pemerintah ikut. Tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua," kata Supratman di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keputusan DPR sudah tegas dinyatakan. Sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan.

Adapun KPU, menyatakan bakal menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah untuk dikonsultasikan dengan Komisi Pemerintahan DPR pada Senin, 26 Agustus mendatang. Draf revisi PKPU ini merupakan tindak lanjut atas adanya putusan MK terkait pilkada.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU akan menerapkan putusan MK sebagai dasar hukum di PKPU yang diberlakukan pada Pilkada 2024. "Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," kata Afifuddin di kantor KPU, Kamis 22 Agustus 2024.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus