Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dasco Tegaskan Pelarangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Presiden Prabowo

Dasco menyebut pelarangan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer merukapan keputusan Kementerian ESDM.

4 Februari 2025 | 17.43 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Februari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Februari 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan untuk melarang pengecer berjualan Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Tapi pelarangan itu merupakan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dasco mengaku tidak mengetahui jika Kementerian ESDM perlu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo mengenai pelarangan tersebut. Tapi ia memastikan keputusan kementerian biasanya dijalankan tanpa perlu berkoodinasi dengan presiden terlebih dahulu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tapi kemudian bila menimbulkan dampak seperti ini, Presiden wajib turun tangan," kata Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Kementerian ESDM memberlakukan pelarangan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer pada 1 Februari lalu. Keputusan ini menuai gejolak di masyarakat. Kementerian ESDM lantas membatalkan pelarangan tersebut.

Dasco mengatakan hasil pemantauan DPR di lapangan mendapati masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram di daerah. Kelangkaan tabung gas itu akibat keputusan Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram. Tujuan pelarangan itu untuk menertibkan pengecer yang membuat harga LPG 3 kilogram menjadi mahal.

"Proses penertiban itu ternyata membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram," kata Dasco.

Dasco mengatakan Presiden Prabowo menyorot persoalan tersebut. Ketua Umum Partai Gerindra itu lantas meminta penertiban penjualan LPG 3 kilogram dilakukan secara parsial. "Supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya tetapi pengecer-pengecer bisa sambil berjualan dulu agar rakyat tetap bisa membeli LPG," kata Dasco. 

Prabowo sebelumnya memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk menaikkan status pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Bahlil melaksanakan perintah tersebut mulai hari ini. "Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini.

Bahlil mengatakan keputusan tersebut dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat. Ia juga mengatakan tujuan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan adalah untuk memastikan subdisi tepat sasaran dan masyarakat lebih mudah mendapatkannya.

"Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol harga jual di tingkat subpangkalan," kata Bahlil

Ia mengatakan belum ada syarat tertentu bagi pengecer yang ingin menjadi subpangkalan. Sebab keputusan itu berlangsung sejak Selasa pagi tadi.

Namun dalam prosesnya, kata dia, Kementerian ESDM dan Pertamina akan memverifikasi subpangkalan yang sudah tertib. Setelah itu, mereka akan memprosesnya secara alami.

Saat ini terdata 370 ribu pengecer menjadi subpangkalan. Bahlil mengatakan Kementerian ESDM dan Pertamian akan aktif membekali pengecer yang belum terdaftar sebagai subpangkalan dengan sistem aplikasi. Mereka juga akan membantu proses pengecer menjadi sub-pangkalan.

Dani Aswara berkontribusi dalam tulisan ini.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus