Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dasco Yakin Revisi UU Kementerian Negara Beres sebelum Pelantikan Prabowo, Ini Alasannya

Baleg DPR menyebutkan ada tiga materi yang diubah dalam revisi UU Kementerian Negara, termasuk soal jumlah kementerian.

21 Mei 2024 | 10.28 WIB

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Perbesar
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sufmi Dasco Ahmad meyakini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara akan rampung sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengatakan dia sudah menyampaikan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas bahwa revisi undang-undang itu hanya mencakup satu pasal. Pasal itu nantinya akan memberikan kewenangan kepada presiden menentukan jumlah kementerian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Ketua Harian Partai Gerindra ini belum bisa memastikan apakah revisi UU Kementerian Negara akan berimplikasi pada penambahan atau pengurangan jumlah kementerian. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah keseluruhan kementerian saat ini adalah 34.

"Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Rapat pleno Baleg DPR sebelumnya telah menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang pada Kamis, 16 Mei 2024.

Revisi UU Kementerian Negara Mencakup 3 Materi

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebutkan ada tiga materi yang diubah dalam penyusunan revisi UU Kementerian Negara, dari jumlah menteri hingga status wakil menteri. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan tiga muatan tersebut telah diputuskan secara musyawarah mufakat.

Pertama, kata dia, penghapusan Pasal 10 mengenai pengangkatan wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 perihal jumlah kementerian paling banyak 34 orang. 

Pasal yang sebelumnya berbunyi “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat),” diubah menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” Artinya, ujar dia, presiden bisa bebas menetapkan berapa jumlah kementeriannya.

Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU Kementerian Negara. Materi ini akan ada di Ketentuan Penutup.

ANDI ADAM FATURAHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus