Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pesona Jakarta tanpa Status Ibu Kota

Pemerintah Jakarta akan tetap mampu menarik investasi. Meski Jakarta tanpa status ibu kota, warga tetap mencari kerja ke sana.

15 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Disarankan kewenangan Jakarta tetap sebagai pusat bisnis meski tidak lagi menjadi ibu kota negara.

  • Jakarta tetap butuh kewenangan untuk menyusun tata ruang lintas wilayah.

  • Jakarta dan daerah sekitarnya akan menjadi satu kesatuan ekosistem ekologis dan tata ruang.

JAKARTA – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyarankan pemerintah tetap mempertahankan kewenangan Jakarta sebagai pusat bisnis dan moneter, meski tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sebab, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan di Indonesia dalam jangka panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jakarta perlu mempertahankan aspek otonomi terhadap urusan ekonomi fiskal dan moneter seperti disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang DKI Jakarta,” kata Bhima, Kamis, 14 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 26 UU DKI Jakarta yang dimaksudkan Bhima itu mengatur berbagai kewenangan pemerintah DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Tapi UU DKI Jakarta ini sudah tidak berlaku setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara tahun lalu. UU IKN ini menetapkan ibu kota Republik Indonesia dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 


Baca juga:

-Rupa Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota


Bhima optimistis pemerintah Jakarta akan tetap mampu mendorong berbagai kebijakan untuk menarik investasi, baik di bidang transportasi publik, pariwisata, maupun kawasan industri, meski sudah tidak berstatus ibu kota lagi. 

Warga menaiki bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, 23 Agustus 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Di samping kekhususan di bidang ekonomi, Bhima mengusulkan agar pemerintah pusat tetap memberikan otonomi kepada pemerintah Jakarta untuk menyusun tata ruang wilayah. Misalnya, tata ruang dalam urusan perluasan stasiun kereta dan halte transportasi publik, serta penyusunan tata ruang lintas daerah antara Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.  

“Kalau pusatnya pindah ke IKN, nanti khawatir konteks pembangunan Jakarta akan dinomorduakan jika tidak bisa mengelola tata ruang sendiri,” ujar Bhima.

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ini masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. Saat ini pemerintah pusat masih menggodok draf RUU Daerah Khusus Jakarta. Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah yang memindahkan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Negara—sebutan kawasan ibu kota di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur—tahun lalu. 

Selasa lalu, pemerintah menggelar rapat terbatas kabinet untuk membahas draf RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Negara. Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas ini. Sejumlah menteri hadir dalam rapat terbatas tersebut, seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly; dan penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Dalam rapat terbatas itu, mereka melaporkan penyusunan dan substansi RUU Daerah Khusus Jakarta. 

Seusai pertemuan, Heru Budi mengatakan rapat terbatas itu tidak menyinggung batas waktu penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta. Sebab, urusan itu akan dibahas terpisah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 11 September 2023. ANTARA/Sigid Kurniawan

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan muatan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta akan mengusung konsep Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Selain itu, kata dia, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta. 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga, juga menyarankan agar Jakarta sebaiknya tetap menjadi daerah khusus atau daerah istimewa dengan segala potensinya. Ia bahkan memprediksi terjadi perluasan wilayah Jakarta setelah tak menjadi ibu kota negara. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur akan menjadi satu kesatuan ekosistem ekologi dan tata ruang.

“Jakarta dan daerah sekitar akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional, seperti New York,” kata Nirwono.

Ia juga memprediksi Jakarta tetap menjadi tempat tujuan mencari kerja meski sudah tidak berstatus ibu kota negara. Karena itu, Jakarta pasti akan menghadapi masalah urbanisasi yang membutuhkan penanganan serius. “Pemerintah pusat mesti tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta karena membutuhkan tenaga untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar,” katanya.

IMAM HAMDI | MOH. KHORY ALFARIZI | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus