Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Demokrat: Mereka yang Dipecat Tak Punya Hak Gelar KLB Demokrat

Demokrat memastikan tak ada ketua DPD dan DPC pemilik suara sah datang KLB Demokrat.

5 Maret 2021 | 10.32 WIB

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Foto: Istimewa.
Perbesar
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Foto: Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan mereka yang menyelenggarakan KLB Demokrat dipastikan ilegal dan tidak punya legal standing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, KLB hanya dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC. Dengan demikian, dua syarat ini dinilai tidak terpenuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka-mereka yang telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat, sama sekali tak punya hak untuk membawa-bawa nama Partai Demokrat dan menggunakan atribut Partai Demokrat," ujar Kamhar, Jumat, 5 Maret 2021.

Ia memastikan tidak ada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mengikuti KLB.

KLB, kata Kamhar, bukan persoalan internal Partai karena tak ada riak-riak dari segenap kader yang memiliki legal standing atau pemilik suara sah.

"KLB terbaca sebagai operasi yang dimotori aktor eksternal yang terafiliasi dengan kekuasaan yang menggunakan tangan para mantan kader dan segelintir kader yang diduga tergiur kekuasaan dan rupiah.

Kamhar mengatakan KLB Demokrat, tak hanya mengancam kedaulatan Partai. "Tetapi jauh dari itu, ini mengancam eksistensi demokrasi yang kita perjuangkan bersama sebagai agenda reformasi," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus