Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, mengatakan pemungutan suara ulang di Kalsel merupakan hajatan bersama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita punya tanggung jawab keumatan untuk menyelamatkan Banua (negeri) dari berbagai praktik bermasyarakat dan bernegara yang koruptif, jauh dari prinsip amanah dan kemanfaatan," Denny seperti dikutip dari laman integritylaw.id miliknya pada Ahad, 21 Maret 2021. Tempo sudah mendapat izin dari Denny untuk mengutip pernyataannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana - Difriadi Drajat soal hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
Dalam putusan, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Enam kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar).
Denny mengatakan, hari pencoblosan kemungkinan terjadi di bulan ramadan atau awal bulan syawal pasca Lebaran. Sebab, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan waktu pelaksanaan PSU adalah 60 hari sejak putusan dibacakan. Praktik politik uang bisa jadi berkedok zakat dan THR di bulan ramadan.
"Tentu memberikan zakat dan sedekah di bulan ramadan adalah bagian dari ibadah, tetapi mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktik jual-beli suara harus ditolak," katanya.
Denny Indrayana pun mengajak masyarakat Kalimantan Selatan agar meluruskan niat. "Merapatkan barisan untuk meneguhkan segala daya upaya untuk mengembalikan daulat rakyat (demokrasi) dan menolak daulat duit (duitokrasi)," katanya.