Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 21 Juni 2021. Denny menyebut langkah ini sebagai memperjuangkan suara rakyat hingga titik peluh penghabisan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang LUBER, JURDIL, dan Demokratis, tanpa politik uang," kata Denny dalam keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam laporan ini, Denny dan Difriadi didampingi 31 kuasa hukum. Mulai dari Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, hingga Donal Fariz. Denny mengaku optimistis perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.
Dalam keterangan tertulis, Bambang Widjojanto menuding pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, lebih sistematis, dan lebih masif. Ia menyebut terdapat politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang melanggar prinsip luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia), jujur dan adil, serta demokratis.
"Secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang," ujar Bambang.
Kuasa hukum Denny dan Difriadi lain Heru Widodo, meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan mereka, agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel.
"Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan bahwa Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," kata Heru.
Dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan pada hari Kamis, 17 Juni 2021. Artinya, Senin ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK.
Setelah mengajukan permohonan awal, Denny dan Difriadi diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021. Oleh sebab itu, Denny dan Difriadi mengatakan dalam 2 hari ke depan, mereka dan kuasanya akan memastikan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Rival Denny Indrayana Unggul 51,2 Persen di Pilgub Kalsel setelah PSU