Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Deretan Fakta Kebijakan Siswa Masuk Jam 5 Pagi Gubernur NTT

Kebijakan siswa masuk jam 5 pagi, menurut Gubernur NTT, guna menciptakan generasi penerus yang unggul.

1 Maret 2023 | 09.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mewajibkan para siswa SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA, dan salah satu sekolah, SMA Negeri 6 Sikumana Kota Kupang, telah melaksanakan instruksi tersebut. Vidio yang menunjukkan Viktor dan sejumlah guru tiba di sekolah masih dalam keadaan gelap pun viral di berbagai media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu guru mengatakan kepada teman-teman sejawatnya untuk masuk ke kelas tepat pukul 05.03 WITA. "Kami mau masuk kelas sudah, tapi siswa-siswinya belum ada. Tinggal satu menit lagi dan walaupun belum ada siswa, saya tetap masuk kelas," jawab guru lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dalam video itu, juga ada guru yang menyempatkan diri merias wajahnya sebelum jam mata pelajaran dimulai. "Saya ngajar jam pertama dan siswanya baru satu orang. Saya juga belum sarapan dan sekarang masih pakai bedak dulu," ujarnya.

Berikut ini deretan fakta terkini kebijakan Gubernur NTT yang sedang hangat diperbincangkan di sosial media.

1. Menuai protes Ombudsman NTT

Dilansir dari Antara, kebijakan tersebut menjadi perdebatan hangat di media sosial hingga menuai protes dari Ombudsman NTT. Pasalnya, penerapan peraturan tersebut dinilai Ombudsman NTT tanpa dasar ilmiah, kajian akademis, tanpa persetujuan orang tua, hingga dasar hukum yang tidak jelas.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menilai kebijakan yang tiba-tiba diterapkan ini sebagai tanda takutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. "Sehingga sangat perlu dikaji dulu, didiskusikan, apakah memang sangat penting dilaksanakan karena saya rasa di seluruh Indonesia tidak ada sekolah yang mulai jam begini," katanya.

Ia mengaku belum mendapatkan aturan resmi mengenai kebijakan ini sebagai dasar hukum. Darius menilai, sebagai dinas teknis terkait harusnya memahami pentingnya kajian ilmiah akan setiap arahan pimpinan. "Namanya dinas pendidikan, lembaga pendidikan itu perlu diskusi. Nanti kalau gubernur baru mau sekolah jam 2 malam, lalu tidak ada yang protes, mau sekolah lagi jam 2? Bukan menolak ya, maka tetap perlu kajian," ujarnya.

2. Dasar hukum diabaikan

Dinas pendidikan NTT dinilai telah mengabaikan dasar hukum dan kajian akan aturan ini. "Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu," protes Darius Beda Daton.

Menurutnya, kebijakan ini tidak ada manfaat sama sekali karena bukan orang tua saja,  namun para tenaga pendidik juga terbebani. "Ada sekolah yang sudah terapkan ini. Ini yang kita sesalkan. Bila aturan ini tidak ditinjau, maka dikhawatirkan akan memancing protes dari banyak wali atau orang tua murid," ujar Darius.

3. Hanya diberlakukan di dua sekolah

Sementara itu, Viktor Bungtilu Laiskodat  menegaskan, kebijakan masuk pukul 05.00 pagi tersebut tidak diberlakukan untuk semua sekolah di NTT. Menurut dia, aturan masuk jam 05.00 hanya diterapkan pada sekolah unggulan saja yang akan memberlakukan kebijakan tersebut. 

"Secara serius saya menanggapi pernyataan Ketua Sinode tentang sekolah jam 5 pagi. Penerapannya dilakukan pada dua sekolah unggul, yakni Viktor SMA 1 dan 6," kata Victor dikutip dari akun Instagramnya.

4. Alasan kebijakan masuk sekolah jam 05.00

Kebijakan tersebut, menurut Victor, guna menciptakan generasi penerus yang unggul. Dia menilai selama ini para siswa di NTT sulit untuk masuk perguruan tinggi favorit, seperti UI dan UGM. "Kita punya kekurangan-kekurangan, tidak bisa NTT itu dipersepsikan atau disamakan dengan Jakarta atau ada yang membawa Finlandia. NTT dengan kekurangan infrastruktur, suprastruktur, sumber daya, kecuali uang," jelas dia. 

Lebih lanjut, ia menuturkan 50 persen APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur ada di dinas pendidikan dan kebudayaan. "Tanpa DAU dan DAK, uang provinsi itu untuk APBD itu sudah 35 persen, melampaui undang-undang. Undang-undang mengatur 20 persen. Kita tanpa DAU dan DAK sudah 35 persen," tuturnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus