Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dewan Guru Besar Sebut PP Statuta UI Mengandung Cacat Formil dan Materiil

Dewan Guru Besar meminta Presiden Jokowi untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menjaga wibawa kampus.

26 Juli 2021 | 18.54 WIB

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Perbesar
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyatakan terdapat cacat formil dan cacat materiil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan penilaian atas adanya penyimpangan prosedur dan cacat materiil itu telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Guru Besar UI pada 23 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2021 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Harkristuti dalam keterangan tertulis Dewan Guru Besar UI, Senin, 26 Juli 2021. Kepada Tempo, Profesor di Fakultas Hukum UI ini membenarkan rilis tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harkristuti menjelaskan, Dewan Guru Besar UI melalui tiga orang wakilnya mengikuti proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Statuta UI sampai terakhir kali rapat pada 30 September 2020 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada 19 Juli lalu, DGB tiba-tiba menerima salinan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Setelah diamati, kata Harkristuti, Dewan Guru Besar menyimpulkan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP. Baik di internal UI bersama tiga organ lainnya, yaitu Rektor UI, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara antara bulan Oktober 2020 hingga terbitnya PP pada Juli 2021.

Harkristuti mengatakan Dewan Guru Besar memiliki sejumlah dokumen kronologis yang membuktikan adanya penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas transparansi dalam penyusunan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. Alhasil, dalam rapat pleno tiga hari lalu, Dewan Guru Besar memutuskan secara bulat bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 itu cacat formil.

Bukan hanya cacat prosedur, Dewan Guru Besar UI juga menilai adanya cacat materiil dalam muatan PP.

Harkristuti menjelaskan, Dewan Guru Besar telah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP Statuta UI yang baru itu. Di antaranya mengenai ketentuan bahwa rektor berhak mengangkat atau memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala, dan guru besar; perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari 'pejabat pada BUMN/BUMD' menjadi 'direksi pada BUMN/BUMD'.

Kemudian dihapusnya ketentuan bahwa pemilihan rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu dan diserahkan sepenuhnya kepada MWA; dihapusnya kewajiban rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik dan Dewan Guru Besar; dihapusnya mandat bagi empat organ untuk menyusun Anggaran Rumah Tangga.

Kemudian dihapusnya syarat non-anggota partai politik untuk menjadi anggota MWA; dihapusnya kewenangan Dewan Guru Besar untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik; serta berkurangnya kewajiban bagi Universitas Indonesia untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki prestasi akademik yang tinggi.

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materiil," kata Harkristuti.

Dewan Guru Besar UI pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021 demi menjaga martabat dan wibawa UI. Dewan Guru Besar juga meminta agar Statuta UI dikembalikan ke PP Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam rangka menjamin good university governance, lanjut Harkristuti, DGB UI akan segera menggelar pertemuan bersama dengan tiga organ UI. Pertemuan itu untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," kata Harkristuti.

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menuai sorotan lantaran perubahan aturan rangkap jabatan rektor di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dalam aturan sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap menjadi pejabat di BUMN, BUMD, maupun swasta. Adapun aturan baru membolehkan rangkap jabatan tersebut asalkan bukan sebagai direksi.

Aturan anyar dalam Statuta UI ini dianggap 'meloloskan' Rektor UI Ari Kuncoro dari rangkap jabatannya sebagai wakil komisaris utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pada Kamis, 22 Juli lalu, Ari mundur dari jabatan wakil komisaris utama BRI. Namun sejumlah pakar hukum menilai mundurnya Ari tak serta-merta menyelesaikan potensi masalah rangkap jabatan di kemudian hari.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus