Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta merekomendasikan pencabutan gelar doktor ilmu budaya untuk Fathur Rokhman yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Rekomendasi ini terbit setelah Dewan Kehormatan UGM menemukan bukti Fathur Rokhman melakukan plagiarisme dalam menyusun disertasi berjudul “Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas” pada 2003.
Rektor UGM Panut Mulyono menolak menjalankan rekomendasi pencabutan gelar akademik Fathur Rokhman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta merekomendasikan pencabutan gelar doktor ilmu budaya untuk Fathur Rokhman, yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes). Rekomendasi ini terbit setelah Dewan Kehormatan UGM menemukan bukti bahwa Fathur Rokhman melakukan plagiarisme dalam menyusun disertasi berjudul “Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas” pada 2003.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo mendapatkan dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan UGM yang diterbitkan pada 9 Maret lalu itu. Keputusan Dewan Kehormatan UGM ini memperkuat temuan serupa yang pernah disampaikan Tim Evaluasi Kinerja Akademik Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 2018 bahwa Fathur melakukan plagiarisme.
Dua anggota Dewan Kehormatan, Sulistiowati dan Supama, menyatakan rekomendasi telah diserahkan ke Rektor UGM Panut Mulyono. Mereka enggan berkomentar dengan alasan dokumen itu bersifat rahasia. “Rekomendasi Dewan Kehormatan UGM sudah diserahkan Senat Akademik kepada Rektor. Selanjutnya silakan menghubungi Rektor,” kata Sulistiowati, 30 Juni lalu.
Putusan Dewan Kehormatan menjelaskan bukti-bukti adanya plagiarisme secara detail. Disertasi Fathur Rokhman dinilai oleh Dewan Kehormatan UGM memiliki kesamaan sejumlah data dengan skripsi Ristin Setiyani yang berjudul “Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas”. Data lainnya berasal dari skripsi Nefi Yustiani yang berjudul “Kode dan Alih Kode dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas”.
Menurut dokumen tersebut, disertasi Fathur tidak mencantumkan sumber perolehan data. Melalui disertasinya, Fathur juga dinilai melakukan falsifikasi data. Skripsi Ristin dan Nefi diterbitkan Unnes pada 2001. Sedangkan disertasi Fathur terbit pada 2003.
Hasil pemeriksaan turut menjelaskan hal-hal yang memberatkan Fathur Rokhman. Misalnya, dia disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Fathur pun mengaku tidak pernah membaca skripsi Ristin Setiyani dan Nefi Yustiani, padahal terlapor merupakan pembimbing skripsi mahasiswi tersebut.
Rektor UGM Panut Mulyono membenarkan adanya rekomendasi yang diterbitkan Dewan Kehormatan UGM. Namun dia berdalih tak bisa begitu saja mencabut gelar Fathur. Karena itu, saat rekomendasi Dewan Kehormatan UGM terbit, dia melakukan verifikasi dengan menunjuk empat pakar hukum pembuktian dan hak kekayaan intelektual.
Pakar tersebut melakukan pemeriksaan ulang karya Fathur sekaligus mewawancarai pihak-pihak terkait. Hasilnya, kata Panut, tim menemukan sejumlah bukti baru yang meyakinkan bahwa Fathur tidak bersalah. Dia mengimbuhkan, promotor disertasi juga membela kesahihan karya Fathur.
Panut pun mengklaim, meski ditunjuk pihak rektorat, independensi para pakar tetap terjaga. Keempat ahli juga melakukan verifikasi dan membuat opini secara terpisah untuk menjaga pendapat hukumnya tetap obyektif. "Karena dugaan plagiat tidak terbukti, maka salah besar kalau saya mencabut gelar," tuturnya saat ditemui di ruang Rektorat UGM, 2 Juli lalu.
Fathur Rokhman menyatakan tak menjiplak dalam menyusun disertasi di Fakultas Ilmu Budaya UGM pada 2003. Fathur mengklaim disertasinya telah dibuktikan sebagai karya orisinal. "Masalah UGM sudah selesai dengan turunnya surat Rektor UGM," kata dia pada Sabtu pekan lalu.
Fathur enggan menjelaskan detail ihwal hal ini. Dia lantas menunjuk kuasa hukumnya, Muhtar Hadi Wibowo, untuk menjawab pertanyaan Tempo. Muhtar menyatakan kasus plagiarisme yang menyeret nama kliennya telah rampung. Menurut dia, dugaan plagiarisme ini hanya isu yang sengaja diembuskan orang untuk membuat gaduh. "Dugaan plagiasi sudah clear atau bersih. Selesai dan tutup buku," kata dia, Ahad lalu.
Menurut Muhtar, bukti bahwa UGM menyatakan disertasi Fathur tak menjiplak adalah surat dari rektor kampus tersebut. Surat itu diterima Fathur pada April 2020. Muhtar menyebutkan penilaian UGM dapat dipertanggungjawabkan karena dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang bereputasi di taraf nasional, bahkan internasional.
ROBBY IRFANY | SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA) | JAMAL A. NASHR (SEMARANG)
Dewan Kehormatan UGM Rekomendasikan Cabut Gelar Rektor Unnes
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo