Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menilai Dewan Pengawas telah melakukan kekeliruan mendasar. "Karena hal-hal yang disampaikan oleh Ketua Wadah Pegawai KPK merupakan suatu fakta pelanggaran yang mestinya dapat ditindaklanjuti," kata Kurnia di Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedianya Yudi diperiksa Dewan Pengawas KPK dalam dugaan pelanggaran etik kemarin. Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan pernyataan Yudi soal ketidakjelasan status kepegawaian penyidik Rossa Purbo Bekti. Namun pemeriksaan tersebut ditunda lantaran Dewan Pengawas menggelar rapat dengan pejabat struktural KPK. "Jadi ditunda dulu," kata Yudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana pemeriksaan Yudi oleh Dewan Pengawas bermula dari laporan tim juru bicara KPK pada akhir Februari lalu. Yudi dianggap melanggar kewenangan dengan menyebarkan informasi ihwal kebijakan pemimpin KPK yang mengembalikan Rossa ke kepolisian. Selain itu, Yudi dituding melanggar etik karena menyebarkan informasi bahwa Rossa tidak menerima gaji pada Februari akibat diberhentikan dari KPK sejak 31 Januari.
Sebelum dilaporkan ke Dewan Pengawas, Yudi sempat melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan pelanggaran etik ihwal pengembalian Rossa ke kepolisian. Pemaksaan pemulangan Rossa ke Kepolisian Republik Indonesia terjadi setelah ia mendatangi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dalam rangkaian tangkap tangan Wahyu Setiawan dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Yudi menyatakan bahwa pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kurnia mengatakan sulit bagi publik untuk tak mengaitkan kejadian yang menimpa Komisaris Polisi Rossa dengan proses penyidikan terhadap Harun. Ia pun menilai pemanggilan oleh Dewan Pengawas terhadap Yudi janggal. Sebab, menurut dia, pernyataan Ketua Wadah KPK ke publik semestinya dipandang sebagai wujud nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang selama ini ada di KPK. Dia mengatakan Dewan Pengawas harusnya memahami bahwa KPK adalah institusi yang menjunjung tinggi demokrasi. "Sehingga tidak tepat jika pihak-pihak yang menyuarakan persoalan yang ada di internal KPK justru malah dijatuhi sanksi," kata Kurnia.
Selanjutnya, Kurnia mengatakan hal-hal yang disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK adalah fakta adanya potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dia menilai pimpinan KPK memaksakan untuk memulangkan Kompol Rossa ke Polri padahal masa tugasnya belum habis. Rossa juga belum merampungkan tugasnya di KPK, salah satunya penyidikan yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Bukan cuma itu, pimpinan KPK memulangkan Rossa tanpa persetujuan Kepala Polri Jenderal Idham Azis. Polri menyatakan bahwa Rossa akan tetap bertugas di KPK sampai masa tugasnya habis. Kurnia pun menilai Dewan Pengawas mestinya menyelidiki klaim dari pimpinan KPK bahwa ada permintaan penarikan Rossa dari Polri.
Direktur Eksekutif Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan apa yang dilakukan Ketua Wadah KPK juga sejalan dengan Kode Etik Pegawai KPK. Dalam huruf D bagian Profesionalisme angka 2 peraturan a quo disebutkan bahwa setiap pegawai harus menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk itu, tidak semestinya langkah itu dipandang sebagai pembangkangan terhadap institusi KPK," ujar Feri.
Alih-alih memeriksa Ketua Wadah KPK, Dewan Pengawas diminta menyelidiki temuan yang disampaikan terkait dengan pemulangan Kompol Rossa tersebut. Dewan Pengawas juga diminta memanggil dan meminta keterangan dari Ketua KPK Firli Bahuri cs.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Hardjono, mengatakan bakal tetap melakukan pemeriksaan awal terhadap Yudi karena ada yang mengadukan. Namun, bagaimana langkah selanjutnya, bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut. "Tentu (harus diperiksa dulu) karena ada pengaduan. Nanti tergantung hasil pemeriksaan," katanya.BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAYA AYU PUSPITASARI
Dewan Pengawas Didesak Hentikan Pemeriksaan Ketua Wadah Pegawai KPK
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo