Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bakal mempertimbangkan asal-usul calon dalam uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan komposisi lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagian dari mereka berpendapat adanya perwakilan dari kejaksaan dan kepolisian penting untuk agenda pemberantasan korupsi ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya, mengatakan partainya mempertimbangkan komposisi pemimpin KPK agar berasal dari kepolisian, kejaksaan, akademikus, hingga auditor. Ia mengklaim komposisi tersebut dapat memperbaiki kredibilitas penegakan hukum KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebetulnya harus komposisi seperti auditor, ahli hukum, jaksa, dan polisi sebagai penyidik. Ini harus disinkronkan sehingga mereka bisa saling membantu," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Menurut dia, Komisi Hukum masih merumuskan kebutuhan pemimpin KPK berdasarkan evaluasi DPR terhadap komisi antirasuah. Evaluasi tersebut berupa tudingan bahwa KPK selalu tebang pilih dalam penanganan perkara, intervensi terhadap penegakan hukum, hingga banyaknya perkara yang mangkrak.
Meski mengakui pemilihan bersifat politis, ia mengklaim bahwa Dewan tetap memperhatikan kredibilitas penegakan hukum. "Masih ada praduga bahwa KPK takut terhadap tekanan. Maka, kami dulu sudah membentuk Panitia Khusus untuk meluruskan bahwa KPK berjalan sesuai dengan hukum," kata dia.
DPR bakal menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pemimpin KPK yang berasal dari Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Roby Arya, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Sigit Danang Joyo. Para calon ini berlatar belakang profesi polisi, jaksa, pemimpin KPK, advokat, dan akademikus. Koalisi masyarakat sipil menilai ada sejumlah calon bermasalah dalam daftar yang bakal diuji DPR tersebut.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub, sependapat dengan Eddy soal komposisi pimpinan KPK. Namun, dia mengimbuhkan, Komisi Hukum sedang menghitung kemungkinan agar komposisi pimpinan KPK tidak malah menimbulkan friksi di lingkup internal lembaga tersebut. Ia juga menyebutkan tidak berarti perwakilan kepolisian dan kejaksaan otomatis bakal lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengungkapkan, selain menaruh perhatian pada komposisi calon pemimpin KPK, Dewan akan memperhatikan kesepahaman kandidat dengan materi revisi Undang-Undang KPK. "Yang lebih penting, mereka harus punya semangat merevitalisasi KPK," kata dia kepada Tempo, Jumat lalu.
Dua anggota Komisi Hukum membenarkan bahwa Dewan akan lebih memperhatikan pandangan calon pemimpin KPK soal rencana revisi Undang-Undang KPK. "Sikap calon pemimpin soal revisi UU KPK menentukan dia dipilih atau tidak," kata sumber tersebut.
Nasir Djamil, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyampaikan pendapat berbeda. Ia menyatakan rencana revisi UU KPK belum tentu akan menjadi penentu keterpilihan kandidat. Nasir pun menjamin Komisi Hukum tidak akan membatasi gerak kandidat dengan rencana revisi UU KPK. "Dalam fit and proper test calon pemimpin KPK yang lalu, kami juga bicara soal penyadapan, OTT, revisi UU, tapi dalam praktiknya tidak mereka jalankan," ujar dia.
MAYA AYU PUSPITASARI | EGI ADYATAMA | ARKHELAUS WISNU
Tahap Terakhir
Mulai hari ini 10 orang calon pemimpin KPK periode 2019-2023 akan menjalani seleksi akhir di Komisi Hukum DPR. Dalam tahap tersebut, para calon yang diperas dari 376 pendaftar ini akan menghadapi ujian pembuatan makalah dan wawancara.
Pembuatan makalah
Calon pemimpin KPK diminta membuat makalah dengan tema yang berbeda-beda, dari soal tindak pidana korupsi, hukum acara, hingga konsep pencegahan korupsi ke depan.
Wawancara
Sebanyak 54 orang anggota Komisi Hukum DPR akan mewawancarai para calon seputar:
- Sikapnya mengenai revisi Undang-Undang KPK.
- Kredibilitas dan kapabilitas calon dalam pemberantasan korupsi.
- Konsep tentang pemberantasan korupsi.
- DPR juga menyatakan ingin memastikan kelima calon terpilih akan dapat bekerja kompak, bersinergi, dan tidak jalan sendiri-sendiri.
Bahan pertimbangan DPR
- Masukan dari kelompok masyarakat sipil.
- Hasil uji profil dari Panitia Seleksi.
- Catatan dari berbagai instansi, seperti kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EFRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo