Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dewas siap memberikan bukti kasus dugaan gratifikasi mantan komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, jika diminta.
Dewas menegaskan hanya menggugurkan dugaan pelanggaran etik.
Sejumlah kalangan mendesak Dewas KPK membawa pelanggaran kode etik Lili ke ranah pidana.
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mempersilakan aparat hukum dari institusi lain mengusut dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dewas siap memberikan bukti yang dimiliki jika diperlukan. "Kalau ada permintaan dari aparat penegak hukum lain, akan kami pertimbangkan untuk diberikan," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo