Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Jalur Pemutihan Pelanggar HAM

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Tim itu bertugas menuntaskan kasus HAM berat masa lalu melalui pemulihan korban atau keluarga korban.

17 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi kamisan menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu di seberang Istana Merdeka, Jakarta, 7 Juli 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi kamisan menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu di seberang Istana Merdeka, Jakarta, 7 Juli 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu terdiri atas 20 orang.

  • Tim akan bekerja hingga Desember 2022.

  • Pembentukan tim ini diduga sebagai upaya menguatkan impunitas dan pemutihan terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyebutkan sudah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, kemarin, 16 Agustus 2022. Tim tersebut bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus