Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu terdiri atas 20 orang.
Tim akan bekerja hingga Desember 2022.
Pembentukan tim ini diduga sebagai upaya menguatkan impunitas dan pemutihan terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyebutkan sudah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, kemarin, 16 Agustus 2022. Tim tersebut bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo