Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Di Sidang MK, Pengembang Sirekap Bantah Server Disimpan di Luar Negeri

Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah server Sirekap disimpan di luar negeri.

3 April 2024 | 12.09 WIB

Ahli TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat membacakan sumpah dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ahli TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat membacakan sumpah dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah server sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum atau pemilu itu disimpan di luar negeri. Hal ini diungkapkan Yudistira dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Dosen ITB ini menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Server yang disimpan di luar negeri tidak benar," kata Yudistira dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan kesalahan saat pertama kali launching Sirekap. Sehingga IP address yang berada di Indonesia terlihat aslinya.

"Alhamdulillah kita dapat pinjaman IP yang akhirnya bapak lihat IP-nya sekarang," ujar Yudistira.

Yudistira menuturkan, IP baru tersebut adalah IP shadow atau bayangan. Ini supaya orang-orang tidak mengetahui alamat IP baru Sirekap.

"Tapi servernya, kan nggak mungkin kita server kita install IP, jadi kalau IP lamanya bapak lihat itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang enggak tahu IP baru dari Sirekap," kata Yudistira.

Tapi, Yudistira menegaskan tempat servernya masih sama. Sebab, tidak mungkin dalam waktu 3 jam setelah di-install, lokasi server berpindah misalnya ke Singapura atau Perancis.

"Jadi lokasi (server)-nya ada di area Jakarta gitu, untuk lokasinya saya tidak bisa (sebut)," kata Yudistira.

Sidang PHPU Pilpres hari ini adalah yang keempat dengan agenda pembuktian dari KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menghadirkan sejumlah ahli dan saksi.

Selain KPU dan Bawaslu, hadir Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus