Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Hanya dua hari sejak ditetapkan pada Rabu lalu, surat imbauan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tentang pemutaran lagu Indonesia Raya di bioskop dinyatakan akan dicabut kemarin. Alasan pembatalan tersebut adalah munculnya resistansi dan kegaduhan dari masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bapak Menteri (Imam Nahrawi) sedang mengkaji dokumen pencabutan surat imbauan ini," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewabroto, di kantornya. Ia membantah pencabutan imbauan ini dilakukan karena adanya perintah Istana ataupun desakan politik lainnya. "Tidak, tidak."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gatot mengakui, tak lama setelah surat imbauan itu terbit, atmosfer media sosial menjadi panas akibat pertentangan antara kubu pro dan kontra. Padahal, menurut dia, imbauan tersebut bermaksud baik untuk mendorong rasa nasionalisme, khusus di kalangan generasi muda. Kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan di tempat publik juga, kata dia, diterapkan di Thailand dan Filipina.
Namun, lantaran tidak ingin menambahkan kegaduhan di tahun politik, Gatot menambahkan, setelah berdiskusi dengan jajarannya, Menteri Imam memutuskan mengkaji pembatalan surat imbauan tersebut. "Intinya, Menteri berusaha responsif setelah memperhatikan isu ini berpotensi digoreng jadi isu yang kontraproduktif," kata Gatot.
Kementerian Pemuda sebelumnya mengimbau pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film. Imbauan itu tertuang dalam surat nomor 1.30.1/ Menpora/I/2019 yang ditandatangani Imam dan berlaku sejak ditetapkan pada 30 Januari.
Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Shaleh menjelaskan, imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga dan cinta Tanah Air. Dia mengimbuhkan, menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop hanya imbauan dan tidak bersifat memaksa.
Dia memaparkan, ada tiga peraturan yang menjadi latar belakang lahirnya imbauan ini. Aturan-aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang, serta Lagu Kebangsaan.
Asrorun juga menjelaskan lagu kebangsaan wajib diputar di tujuh situasi. Momen itu di antaranya saat menghormati presiden dan wakil presiden, serta saat penaikan dan penurunan bendera Merah Putih. "Dalam undang-undang disebutkan juga lagu kebangsaan dapat diperdengarkan. Jadi, di luar tujuh situasi itu, bisa dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan," ujar dia.
Ia menuturkan, sebelum lahirnya imbauan itu, Kementerian sudah melakukan kajian. Mereka juga didukung oleh kelompok perfilman dan bioskop yang bertemu langsung dengan Menteri. Mengenai durasi pemutaran lagu yang dianggap menyita waktu, Asrorun mengatakan pelaksanaan imbauan ini sudah diuji sewaktu Menteri Imam menonton film Keluarga Cemara, Kamis malam lalu.
Kala itu, Imam mengajak semua penonton bioskop, termasuk Nirina Zubir yang berperan sebagai tokoh Emak dalam Keluarga Cemara, untuk menyanyikan Indonesia Raya. "Dalam waktu sekitar 2,5 menit sebelum menonton, kami menyanyikan Indonesia Raya," kata Imam. Karena itu, disimpulkan, pemutaran Indonesia Raya tidak butuh waktu lama dan tidak sulit dilaksanakan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyebutkan, imbauan ini sejak awal tidak perlu ada. Kata Fadli, aturan tersebut mengesankan seolah-olah Indonesia baru merdeka dari penjajahan. Dia pun menilai, tidak diberlakukannya aturan menyanyikan lagu kebangsaan juga tidak akan mengurangi nasionalisme rakyat.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | ANTARA | REZKI ALVIONITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo