Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dicari: Orang Hadramaut

Pangkopkamtib membeberkan kasus Karangtalun (Cilacap) setelah diperiksa, kesimpulan penelitian: para pelapor sewaktu di Jakarta dibiayai oleh warga negara asing & salah satu pelapor eks PKI. (nas)

5 Mei 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPERTI yang dijanjikannya, Sudomo Snin pagi itu membeberkan kasus Karangtalun setelah diperiksa Opstib. Kesimpulannya: pengungkapan kembali kasus yang sudah dianggap selesai setahun lalu itu "ada kaitannya dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Cilacap Mei ini, dan adanya interess, baik yang bersitat pribadi ataupun golongan." Kasus Karangtalun ramai setelah beberapa warga Karangtalun (Cilacap) Maret lalu mengadu ke DPR setelah sebelumnya mengadu ke Opstibpus. Rakyat merasa dirugikan. Tanah mereka dibeli Panitia Pembebasan Tanah untuk pembangunan pabrik semen PT Semen Nusantara seharga rata-rata Rp 637/mÿFD sedang PT ini ternyata membayar pada panitia Rp 1950/mÿFD. Menurut keterangan pers Kopkamtib, ada perbedaan pengertian mengenai ganti rugi tanah. Masyarakat menganggap harga tanah Rp 1950/mÿFD. Sedang menurut panitia, harga itu termasuk ongkos pembuatan jalan, pengurugan, pemadatan, biaya administrasi dan penyelesaian sertifikat. Ganti rugi yang diterima rakyat adalah setelah dikurangi biaya itu. Diungkapkan juga salah seorang diantara pelapor, S.A. (Said Aldjaidi) tak ada sangkut pautnya dengan tanah yang dipermasalahkan, bahkan tak mempunyai tanah yang terkena pembebasan. Bahkan ia diragukan kewarganegaraannya. Menurut Departemen Kehakiman ia lahir di Tegal, tapi berdasar pemeriksaan Kejaksaan Negeri Cilacap ia lahir di Hadramaut. Orang itu kini lagi dicari. Tapi Opstibpus berkesimpulan dialah yang membiayai semua perjalanan bagi para pelapor sewaktu berada di Jakarta. Ungkap Opstibpus lagi: pelapor yang bernama S.P. adalah eks anggota PKI dan pada pemilu 1971 tidak diperkenankan memilih. Kesimpulan penelitian: pembebasan tanah untuk pembangunan pabrik semen PT Semen Nusantara dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan manipulasi atau penyelewengan. Hingga pengaduan kasus ini ke DPR adalah "dipolitikkan." Betulkah semua kesimpulan Opstibpus itu? Sayang Said Aldjaidi tidak bisa ditemui. Orang ini tampaknya cukup dlkenal para pejabat Cilacap. Konon ia pernah dekat dengan beberapa pejabat tinggi, hingga dikabarkan pernah membantu Opstibda waktu memeriksa Sunu dkk. Sumber TEMPO di Kejaksaan Negeri Cilacap mengatakan, Said diperiksa karena dituduh memalsukan paspor. Benarkah ia yang membiayai Sunu dkk? Sunu membantah. "Walau mendapat mandat dari warga desa, tapi saya dan teman-teman tidak berani minta iuran. Karena toh belum tentu hasilnya." Sunuwardoyo, 43 tahun, guru SD dan anggota Golkar Karangtalun dan Suparman 28 Maret lalu memang diperiksa Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Burhanudin yang dihadiri dan direkam Kepala Sub Direktorat Sospol Pemda Cilacap Hendrik. Sunu pada 10 April lalu musti berurusan pula dengan Kepala Kanwil P&K Kecamatan Cilacap untuk menjelaskan kepergiannya ke Jakarta yang berkali-kali. Semua ini membuat Sunu dkk tidak tenang. "Yah, kami rakyat kecil. Kami sekarang sedang diteropong terus untuk dicari kelemahannya. Maka kami menghimbau DPR Pusat segera turun tangan," katanya pada TEMPO pekan lalu. Tentang tuduhan bahwa Suparman (S.P.), 67 tahun, pensiunan guru adalah eks anggota PKI tampaknya disimpulkan dari hasil pemeriksaan oleh seorang petugas Opstibpus 22 April lalu. "Bukankah saudara dulu terlibat PKI?" tanya pemeriksa. Suparman membantah, lalu ceritanya: Anaknya, Utomo, memang pernah jadi anggota PGRI nonvaksentral/PKI, sementara dia sendiri PGRI yang resmi. Pada 1964 anaknya keluar dari organisasinya. Dia sendiri tetap anggota PDI. "Memang banyak orang menuduh saya terlibat dengan Anak saya, padahal haluan berbeda," kata Suparman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus