Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Diduga Curang, Panitia Pemungutan Ditangkap di Mimika

Saat ditangkap, ia bersama seorang calon bupati.

8 Juli 2018 | 11.37 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata mengakui penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu Mimika terhadap YM, anggota Panitia Pemilihan Distrik Mimika Baru.

"Memang benar ada penangkapan yang dilakukan Sabtu (7/7) malam, sekitar pukul 21.00 WIT, di salah satu rumah warga yang berlokasi di SP-3 Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana," kata Anugrah, saat dihubungi dari Jayapura, Minggu.

Dia menyatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan warga, dan saat dilakukan penangkapan di dalam rumah terdapat HM, salah satu Calon Bupati Mimika.

"Saat ditangkap ditemukan formulir DA1-KWK yang seharusnya sudah diserahkan ke KPU Mimika sebelum pelaksanaan pleno serta uang Rp101 juta," kata Anugrah yang mengaku berada di Timika dan ikut saat penangkapan oleh tim penegakan hukum.

Menurutnya, saksi termasuk calon Bupati HM diperiksa untuk mendalami kasus. "Belum diketahui apa tujuan pertemuan tersebut, dan Calon Bupati HM saat ini sudah dipulangkan, setelah diperiksa sebagai saksi selesai dilakukan," kata Anugrah Pata.

Pilkada Mimika diikuti enam pasangan calon, yakni Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigay-Athanasius Allo Rafra, Hans Magal-Abdul Muis, Maria Florida Kotorok-Yustus Way, dan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob.

Jumlah pemilih tetap di Mimika tercatat 233.125 pemilih yang tersebar pada 18 distrik, dengan jumlah TPS sebanyak 650.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus