Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Difabel Judicial Review Perpres Joko Widodo Soal Komisi Nasional Disabilitas

Judicial review Peraturan Presiden Joko Widodo tentang Komisi Nasional Disabilitas ini adalah tindak lanjut dari petisi beberapa organisasi difabel.

4 Agustus 2020 | 10.00 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan  sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi difabel mengajukan judicial review atas Peraturan Presiden Joko Widodo tentang Komisi Nasional Disabilitas ke Mahkamah Agung. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas pada 8 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peraturan Presiden Joko Widodo itu menjadi dasar pembentukan Komisi Nasional Disabilitas seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kuasa hukum sejumlah organisasi difabel, Fajri Nursyamsi mengatakan, rencananya pengajuan judicial review itu akan dilakukan ke Mahkamah Agung pada hari ini, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin kami telah melengkapi berkas dan bukti untuk judicial review," kata Fajri Nursyamsi saat dihubungi Tempo, Senin 3 Agustus 2020. Judicial review atas peraturan presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas ini merupakan tindak lanjut dari petisi yang dilakukan beberapa organisasi difabel.

Pada 22 Juni 2020, organisasi penyandang disabilitas seluruh Indonesia meminta Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas tersebut. Mereka menganggap peraturan itu tidak sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan undang-undang tentang penyandang disabilitas.
"Peraturan presiden itu merekatkan Komisi Nasional Disabilitas dengan Kementerian Sosial. Ini tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas," kata Mahmud Faza, koordinator organisasi difabel dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI dalam pembacaan petisi pada Selasa, 23 Juni 2020.

Mahmud Faza menggarisbawahi salah satu poin yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020, yakni melekatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ke Kementerian Sosial. "Padahal Kementerian Sosial adalah salah satu objek pengawasan dari Komisi Nasional Disabilitas," kata dia. Jika pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dilekatkan ke Kementerian Sosial, Mahmud Faza khawatir terjadi konflik kepentingan dan membuat komisi ini tidak indenpenden.

Pada kesempatan itu, para penyandang disabilitas juga menyampaikan protes terhadap proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang tidak melibatkan organisasi difabel. Chandra Gunawan dari Perhimpunan Buta Tuli menatakan negara harus melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemenuhan dan penghormatan hak difabel yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus