Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Difabel Menilai Kementerian Sosial Tak Seharusnya Menangani Isu Disabilitas

Dengan perspektif isu difabel yang berkembang, maka Kementerian Sosial tak semestinya menjadi leading sector isu disabilitas

9 Desember 2020 | 10.52 WIB

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Perbesar
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi difabel menilai Kementerian Sosial tak semestinya menangani isu disabilitas. Kelompok penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas Kelompok Kerja Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan penilaian itu berangkat dari perubahan sudut pandang yang berkembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anggota kelompok kerja yang juga Direktur Advokasi Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi mengatakan saat ini perspektif penanganan isu difabel bukan lagi berangkat dari pendekatan charity atau sosial, melainkan hak asasi menusia. "Konsekuensi perubahan cara pandang ini membuat isu disabilitas menjadi perhatian semua sektor, bukan hanya Kementerian Sosial," kata Fajri dalam diskusi Disability Gathering and Solidarity pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan begitu, menurut dia, tidak tepat menunjuk satu kementerian saja yang menangani isu disabilitas. "Leading sector isu disabilitas tergantung pada urusan masing-masing kementerian lembaga," ujar Fajri. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2015 tentang Kementerian Sosial menyebutkan ranah tugas Kementerian Sosial hanya mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

Dengan lingkup tersebut, maka peran Kementerian Sosial terkait disabilitas terbatas pada rehabilitasi sosial untuk disabilitas, tidak untuk urusan lain, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, sampai bencana. Menempatkan Kementerian Sosial sebagai pengampu utama isu difabel, Fajri melanjutkan, mengakibatkan kementerian lembaga lain kurang bertanggung jawab atau lepas tangan terhadap isu disabilitas.

Anggota kelompok kerja lainnya, Maulani Rotinsulu menjelaskan beberapa pasal yang bermasalah dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Misalkan Pasal 1 Angka 20 tertulis 'Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial'. Menurut Maulani, ketentuan ini seolah memaknai isu disabilitas sebagai sektor utama Kementerian Sosial.

Sementara dalam sejarah penyusunan undang-undang tersebut, menurut Maulani, Pasal 1 Angka 20 hanya mendefinisikan istilah 'menteri' saja, yang bukan berarti menahbiskan Kementerian Sosial sebagai pengampu utama isu disabilitas. "Subjek pasal-pasal yang ada juga bukan hanya merujuk pada Kementerian Sosial, tapi kementerian lembaga lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Sama seperti pasal yang isinya menjadikan pemerintah daerah sebagai subjek," kata dia.

Kendati Undang-Undang Penyandang Disabilitas masih bermasalah, akademikus yang juga peneliti Pusat Kajian Disabilitas, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Irwanto mengatakan beleid tersebut telah memberikan banyak advokasi pada lembaga yang berkecimpung dalam isu disabilitas. Irwanto mencontohkan beberapa peraturan teknis dan implementasi akomodasi yang layak bagi difabel di lembaga pendidikan, perkantoran, dan pelayanan publik, merupakan turunan dari undang-undang tersebut.

"Sebab itu, sosialisasi dan harmonisasi mengenai Undang-Undang Penyandang Disabilitas harus lebih gencar lagi diperkenalkan pada lembaga-lembaga yang tercantum dalam undang-undang," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus