Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Jurnalis di Palopo, Muhammad Asrul, divonis 3 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal pencemaran nama dalam UU ITE.
Vonis penjara terhadap Muhammad Asrul dianggap kriminalisasi terhadap kebebasan pers.
Perkara Asrul sarat dengan kejanggalan sejak penyidikan, persidangan, hingga putusan.
JAKARTA – Koalisi Advokat Pembela Kebebasan Pers dan Berekspresi menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, yang menyatakan jurnalis portal online berita.news, Muhammad Asrul, terbukti mencemarkan nama pejabat pemerintah daerah Palopo lewat pemberitaannya. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, mengatakan putusan hakim tersebut menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers dan menguatkan adanya kriminalisasi pers.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo