Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Baleg DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah revisi UU TNI dari pemerintah.
Revisi UU TNI bakal dilakukan di ujung sisa masa jabatan anggota DPR periode ini.
Pegiat demokrasi mengatakan ada agenda terselubung dari usulan penghapusan pasal larangan TNI berbisnis.
BADAN Legislasi DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari pemerintah. Tanpa itu, Baleg DPR tidak akan dapat melakukan pembahasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau DIM tak ada, kami belum bisa susun jadwal,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V DPR Tahun 2023-2024 telah mengesahkan revisi UU TNI menjadi usul inisiatif DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. DPR sudah menerima surat presiden perihal revisi UU TNI pada Senin, 8 Juli 2024. Pemerintah mempunyai waktu selama 60 hari untuk menyusun DIM, lalu menyerahkannya kepada DPR.
Adapun DPR saat ini sedang masa reses hingga 15 Agustus 2024. Sedangkan pelantikan anggota akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Dalam dua bulan sisa masa jabatan ini, DPR belum menentukan kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang TNI tersebut.
Supratman mengatakan belum mengetahui pasti kapan revisi UU TNI akan dibahas. Baleg masih menunggu DIM dari pemerintah. Bila DIM diterima pada masa reses, Baleg DPR akan melibatkan semua fraksi untuk menentukan jadwal. Kemudian melakukan konsultasi kepada pimpinan DPR.
Bila setuju, pimpinan DPR akan mengundang pemerintah untuk melakukan pembahasan. "Kami usahakan secepatnya, tapi tetap terbuka," kata Supratman. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan revisi UU TNI akan ditekankan pada usia pensiun prajurit TNI.
Pasukan menggelar upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia TNI, yang berlangsung di Monas, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. HUT ke-78 TNI mengusung tema dengan slogan "TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju". TEMPO/Subekti
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan DPR belum menentukan jadwal pembahasan revisi UU TNI. Namun dia memastikan akan membuka mekanisme partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU TNI. Publik bisa memberikan masukan dengan datang langsung ke DPR atau melalui surat tertulis. “Kami membuka hal itu,” kata Achmad kepada Tempo, kemarin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pembahasan revisi UU TNI dilanjutkan sesudah masa reses. "Sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan," kata Dasco di Gedung DPR, Senin, 8 Juli 2024. Ia mengatakan akan menjunjung asas keadilan dalam membahas RUU itu.
Tempo menghubungi anggota Bidang Pelayanan Informasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Sumadi, untuk mengetahui perkembangan penyusunan DIM. Namun ia belum membalas pesan dan telepon sebagai upaya konfirmasi Tempo hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto belum mau memberikan penjelasan mengenai hal ini. “Nanti saja, ya,” kata Hadi di kompleks kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Dok. SETARA Institute
Peneliti Hak Asasi Manusia dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan revisi undang-undang yang dibahas secara tergesa-gesa tidak akan menghasilkan regulasi dan muatan yang berkualitas. Pembahasan yang tergesa-gesa itu juga berpotensi mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. “Prosedurnya akan minim pelibatan partisipasi publik yang bermakna,” kata Ikhsan, Selasa, 16 Juli 2024.
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri meminta DPR menghentikan pembahasan RUU TNI. Pembahasan revisi undang-undang tersebut tidak akan maksimal karena masa bakti anggota DPR 2019-2024 bakal segera berakhir.
“Belum ada urgensi. Kalau dipaksakan, justru akan menghasilkan masalah baru,” kata Ghufron saat dihubungi, kemarin.
Baca juga:
Dalam draf revisi UU TNI yang disusun oleh Badan Legislasi hanya mengusulkan perubahan dua pasal, yaitu Pasal 47 dan 53. Muatan Pasal 47 memperluas peran prajurit aktif di jabatan sipil. Lalu Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI hingga 58 tahun.
Belakangan mengemuka usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c UU TNI. Pasal ini mengatur pelarangan TNI melakukan kegiatan bisnis. Usulan penghapusan Pasal 39 huruf c itu disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri”. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Anggota Komisi I DPR, Tb. Hasanuddin, mengkritik usulan penghapusan larangan anggota TNI berbisnis. Politikus PDI Perjuangan itu khawatir penghapusan tersebut akan membuat bisnis TNI merembet ke berbagai usaha lain. “Usulan itu tidak ada dalam draf," kata Hasanuddin, Selasa, 16 Juli 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini