Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Minta AHY Cs Bayar Ganti Rugi Rp 55 Miliar

Dalam gugatannya, Jhoni menuntut ganti rugi Rp 55,8 miliar kepada AHY dan kawan-kawan. Kerugian ini muncul akibat pemecatannya dari Demokrat.

24 Maret 2021 | 20.02 WIB

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.  Jhoni menggugat AHY karena merasa dua kerugian karena merasa dipecat sepihak oleh Ketum Partai Demokrat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni menggugat AHY karena merasa dua kerugian karena merasa dipecat sepihak oleh Ketum Partai Demokrat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen melawan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam gugatannya, Jhoni menuntut ganti rugi Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Demokrat. Rinciannya, ganti rugi materril Rp 5,6 miliar dan sisanya immaterial. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ganti rugi ini akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata kuasa hukum Jhoni saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara, Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam gugatan ini, AHY merupakan tergugat I, kemudian Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III.

Pengacara Jhoni mengatakan perhitungan ganti rugi materiil ini merupakan konversi dari rincian gaji anggota DPR RI. Yaitu Rp 60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa, totalnya Rp 2,64 miliar.

Kemudian, kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp 120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp 960 juta. Uang Reses Rp 400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 600 juta.

Pengacara menyebut pemecatan Jhoni Allen oleh AHY juga menyebabkan kerugian Immateriil. Yaitu, kata dia, akibat rusaknya harkat martabat, nama baik, dan kepercayaan publik. Nilai kerugian Immateriil sejumlah Rp 50 miliar ini akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus