Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Doktor UIN: Begini Akadnya

Kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena tidak sedikit perempuan bersedia berhubungan intim karena tergiur oleh janji-janji,

3 September 2019 | 07.26 WIB

Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa
Perbesar
Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Abdul Aziz, Doktor lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan tentang akad atau perjanjian hubungan intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam.

“Gambarannya persis seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven),” kata Abdul Aziz ketika dihubungi Tempo pada Senin, 2 September 2019.

Dia menyampaikan disertasi bertema hubungan intim tanpa nikah dengan konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur tersebut pekan lalu. Aziz pun lulus menjadi doktor dari UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan.

Abdul Aziz menerangkan tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, adalah hubungan intim yang tdak dilandasi perkawinan melainkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan bilogis alias komitmen dua orang untuk berhubungan seksual.

Adapun akad dalam tafsir Muhammad Syahrur, dia melanjutkan, sesuai adat kebiasaan masing-masing. Yang penting, kedua pihak yang akan melakukan hubungan intim itu memahami bahwa hubungannya itu sebuah hubungan seksual nonmarital.

"Ada kesepakatan bersama sehingga tidak sampai terjadi penipuan," ucap Aziz.

Menurut dia, kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena tidak sedikit perempuan bersedia berhubungan seksual dengan laki-laki karena tergiur oleh janji-janji, misanya, akan dinikahi. Padahal, laki-laki tersebut hanya sekadar ingin bersenang-senang.

Sesuai tafsir Syahrur, Abdul Aziz melanjutkan, kesepakatan untuk hubungan intim bisa tanpa saksi atau wali jika keduanya memang sudah dewasa dan berakal sehat. Tapi, boleh saja jika ingin menggunakan model perjanjian kawin kontrak.

“Akadnya lebih sederhana. Yang penting keduanya menyadari betul tindakan dan konsekuensi hubungan tersebut,” ucap Abdul Aziz.

Penguji 1 disertasi tersebut, Khoiruddin, berpendapat lain, Menurut dia, ada akad dalam hubungan intim nonmarital. Tetapi akad itu hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, bukan untuk membentuk keluarga. Berbeda dengan akad nikah untuk berkeluarga, membentuk, dan membangun keluarga.

“Dua-duanya ada akad dan ada syarat rukun. Yang membedakan keduanya adalah tujuannya,” tutur Khoiruddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SHINTA MAHARANI

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus