Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MAKASSAR – Kasus perundungan dan diskriminasi terhadap seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dianggap telah selesai. Korban MNA, mahasiswa Fakultas Hukum, telah memaafkan perbuatan para pelaku. “Tapi kami tetap memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” kata Alita Karen, pendamping MNA, dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo