Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH pakar hukum tata negara memprediksi hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sengketa pemilihan presiden 2024. Mereka menilai hakim MK akan sulit mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tersandera oleh putusan MK mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpendapat hakim MK akan sulit mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena mereka tersandera oleh putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan perkara ini mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
“Kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan petitum para pemohon, sama saja mengoreksi putusannya sendiri,” kata Herdiansyah, Ahad, 21 April lalu.
Awalnya, Pasal 169 huruf q tersebut mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. Gibran tak memenuhi syarat ini karena masih berusia 36 tahun pada tahun lalu. Tapi Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, menambahkan syarat alternatif sehingga syarat calon presiden dan calon wakil presiden itu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Komisi Pemilihan Umum bergegas menyikapi putusan MK itu dengan bersurat kepada partai politik peserta pemilu, yang isinya meminta partai mempedomani putusan tersebut. KPU lantas menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa mengubah lebih dulu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU ini masih berpedoman pada syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan komisioner KPU melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lebih dulu. DKPP mengatakan KPU semestinya mengubah peraturan tersebut lebih dulu sebelum meminta partai politik mempedomani putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ataupun menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
Berbagai fakta itu menjadi dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Pasangan calon presiden nomor urut satu dan tiga tersebut juga meminta penyelenggara pemilu menggelar pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran.
Kuasa hukum capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. hadir dalam sidang perselisihan hasil pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Di samping itu, kedua pasangan calon presiden menilai terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Mereka mencontohkan politisasi bantuan sosial untuk kepentingan pemenangan pasangan calon presiden nomor urut dua tersebut.
Sesuai dengan keputusan KPU, Prabowo-Gibran meraih 96,21 juta suara atau setara dengan 58,6 persen dari total suara sah dalam pemilihan presiden. Anies-Muhaimin memperoleh 40,97 juta suara atau 24,9 persen dan Ganjar-Mahfud meraih 27,04 juta suara atau 16,5 persen.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sidang sengketa pemilihan presiden, hari ini. Menurut Herdiansyah Hamzah, selain menolak permohonan kedua pemohon, hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya akan menambahkan catatan perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu ke depan. Misalnya, MK akan meminta pemerintah tak menggelontorkan bantuan sosial selama pemilu. Catatan koreksi tersebut untuk memberikan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi mengakomodasi permohonan dan tidak mengabaikan kritik publik.
Herdiansyah memprediksi putusan hakim MK atas sengketa pemilihan presiden tidak akan bulat. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dari delapan hakim MK yang mengadili perkara sengketa pilpres ini, tiga orang memberikan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Mereka menolak mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Tiga hakim konstitusi lagi, yakni Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mengabulkan perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dua hakim konstitusi lainnya, yaitu Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, tak ikut menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena baru menjadi hakim konstitusi.
“Ada momentum bagi mereka untuk mengoreksi putusan Nomor 90 yang kita anggap sebagai kesalahan etik,” kata Herdiansyah.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, sependapat dengan Herdiansyah. Denny merujuk pada berbagai putusan MK selama ini mengenai sengketa pemilihan presiden yang cenderung konservatif. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini memprediksi hakim MK menolak permohonan pemohon disertai rekomendasi perbaikan.
“Kemungkinan ditolak seluruhnya, tapi dengan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu,” kata Denny, kemarin.
Dua sumber Tempo yang dekat dengan hakim konstitusi mendapat informasi dari lingkup internal MK bahwa hakim konstitusi akan menolak permohonan kedua pemohon. Namun keduanya tak bersedia menceritakan secara detail informasi tersebut dengan alasan kerahasiaan putusan MK sampai dibacakan dalam persidangan.
Sumber Tempo di lingkup internal PDI Perjuangan mengaku justru mendapat informasi berbeda. Ia mendapat informasi bahwa perkembangan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) masih alot dan tetap terbuka peluang MK mengabulkan permohonan kedua pemohon.
Kuasa hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 3 April 2024.TEMPO/Subekti.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat ada tiga skenario putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilihan presiden ini. Ketiga skenario itu adalah menerima seluruh permohonan pemohon, menolak seluruh permohonan, atau menerima sebagian permohonan tersebut.
“Jika MK mendiskualifikasi paslon 02, ini tentu saja akan menimbulkan dampak yang sangat positif,” kata Feri. “Publik akan merasa pemilu diselamatkan dan pertarungan pemilu akan dilangsungkan secara fair di kemudian hari.”
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih belum merespons permintaan konfirmasi mengenai hasil RPH. Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan delapan hakim masih menggelar RPH hingga pukul 18.00 WIB, kemarin.
Fajar mengatakan Mahkamah Konstitusi menjamin kerahasiaan RPH tak akan bocor. Ia memastikan tidak ada yang mengetahui situasi di ruang RPH sampai pembacaan putusan sengketa pilpres, hari ini.
Dia juga memastikan RPH itu tidak akan deadlock. Delapan hakim konstitusi akan tetap mengambil kesimpulan mengenai perkara sengketa pilpres meski terjadi perbedaan pendapat saat rapat permusyawaratan. “Pasti akan ada pengambilan keputusan. Tapi, apa pun itu, mekanismenya sesuai dengan ketentuan. Kita baru tahu nanti ketika pembacaan putusan,” ujar Fajar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Amelia Rahima Sari dan Yohanes Maharso Joharsoyo ikut berkonstribusi dalam penulisan artikel ini.