Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Djarot PDIP Tuding Keinginan Intervensi Parpol Jadi Alasan Jokowi Copot Yasonna Laoly

Djarot PDIP menduga peristiwa politik di kedua partai itu berhubungan dengan pencopotan Yasonna Laoly oleh Jokowi.

19 Agustus 2024 | 21.15 WIB

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kiri), Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP Adian Napitupulu (tengah), Politisi PDIP Rokhmin Dahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDIP Adian Napitupulu turut mempertanyakan alasan pencopotan Yasonna. Dia menduga ada rencana untuk memanfaatkan sisa 43 hari efektif yang tersisa. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (kiri), Ketua Tim Pemenangan Pilkada Nasional PDIP Adian Napitupulu (tengah), Politisi PDIP Rokhmin Dahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Ketua Tim Pemenangan Pilkada PDIP Adian Napitupulu turut mempertanyakan alasan pencopotan Yasonna. Dia menduga ada rencana untuk memanfaatkan sisa 43 hari efektif yang tersisa. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menuding Presiden Jokowi memiliki alasan politis dalam mencopot Yasonna Laoly dari jabatan menteri hukum dan hak asasi manusia. Dia menuding adanya upaya Jokowi mengintervensi sejumlah kepengurusan sejumlah partai politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami menduga pasti ada kaitannya dengan persoalan seperti itu (politik)," kata Djarot saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djarot mengatakan bahwa mayoritas partai politik tengah mengadakan pemilihan kepengurusan tingkat pusat, seperti Partai Golkar, PKB, NasDem, dan PAN. Di sisi lain, pengesahan kepengurusan kepartaian menjadi kewenangan Kemenkumham. "Yang menjadi penjaga gawangnya adalah Kemenkumham," ujarnya. 

Anggota DPR RI itu juga merespons soal isu Jokowi yang ingin menguasai Partai Golkar dan upaya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggoyang PKB. Dia menduga peristiwa politik di kedua partai itu berhubungan dengan pencopotan Yasonna Laoly

"Apakah itu ada kaitannya? Kalau kami menjawab enggak ada kaitannya, kok aneh gitu loh," tuturnya.

Dia berharap agar Kemenkumham tidak dijadikan alat politik oleh Jokowi. Dia meminta media massa untuk ikut serta mengawasi Kemenkumham usai reshuffle kabinet dilakukan. 

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pengangkatan menteri, wakil menteri dan kepala dadan diperlukan untuk mempersiapkan dan mendukung transisi pemerintahan. “Agar berjalan dengan baik, lancar dan efektif," kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin pagi 19 Agustus 2024. 

Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada arahan Jokowi untuk ikut campur internal parpol. Supratman mengakui urusan partai politik menjadi tanggung jawab dan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hal tersebut tidak ada kaitan dengan dinamika partai politik belakangan ini.

“Sekarang baru ribut-ribut, karena memang baru musimnya menyangkut partai politik lagi munas, kongres, muktamar, dan ini kebetulan saja. Jadi bersamaan dengan itu tidak ada arahan khusus dari presiden terkait hal-hal itu," ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Daniel A. Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus