Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DKPP Segera Menggelar Sidang Kasus Suap Pilkada Garut

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.

1 Maret 2018 | 14.54 WIB

(ki-ka) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy'ari, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, Hardjono dan Muhammad foto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. ANTARA FOTO
material-symbols:fullscreenPerbesar
(ki-ka) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Hasyim Asy'ari, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, Hardjono dan Muhammad foto bersama usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 12 Juni 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. Sidang dilakukan terkait dengan dugaan suap anggota KPU Garut dari tim sukses salah satu pasangan bupati Garut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Laporannya sudah masuk," ujar Harjono di Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harjono menyebutkan DKPP saat ini masih menunggu proses administrasi laporannya terlebih dulu untuk menetapkan jadwal persidangan. Kemungkinan sidang akan digelar pekan depan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus suap dalam proses pemilihan kepala daerah Garut melibatkan tiga tersangka. Ketiganya adalah anggota KPU Garut Ade Sudrajat, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri sebagai penerima suap, serta Didin Wahyudin sebagai pihak yang menyuap.

Menurut Harjono, persidangan nanti akan memutuskan terbukti atau tidaknya Ade melanggar kode etik, termasuk soal statusnya. "Kalau KPU dan Bawaslu baru bisa memberhentikan sementara," ujarnya.

Harjono menjelaskan, jika bukti kuat dugaan suap, DKPP akan memutuskan memberhentikan pelaku dari anggota KPU secara tetap.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan perkara ini akan diselesaikan dengan proses hukum dan proses etik. Untuk proses hukum, pelaku sudah ditahan kepolisian. Sedangkan proses etik, kata Arief, KPU sudah melaporkan ke DKPP. "Sekarang tunggu persidangannya dan putusannya," kata Arief.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus