Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin, 1 Agustus 2022, tercatat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, dan
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) berkasnya belum lengkap. Adapun enam partai lainnya, KPU menyatakan sudah lengkap.
"Untuk yang belum lengkap, kami mendapat info bahwa partai tersebut akan segera melengkapi dokumennya. Dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami minta sebaiknya (melengkapi dokumen) sebelum rentang waktu tersebut," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di kantornya, Selasa, 1 Agustus 2022.
Adapun enam partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), dan Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara yang belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Idham enggan membeberkan detail dokumen yang belum lengkap tersebut.
"Yang jelas dokumen persyaratan pendaftaran yang saat ini mereka akan lengkapi, mengenai detailnya nanti pada waktunya akan kami sampaikan," ujar Idham.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024, di antaranya; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas sebelumnya mengklaim struktur kepengurusan Partai Pandai sudah terbentuk di 34 provinsi Indonesia atau memiliki kepengurusan 100 persen di DPW dan memenuhi lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan. Namun, ia mengakui data di kepengurusan daerah belum lengkap.
"Memang kami belum 100 persen di DPD. Dan untuk kecamatan, kami memberikan kedaulatan pada daerah, seperti Papua itu ada yang sudah 100 persen selesai, tapi belum masuk ke sipol seluruhnya. Kami masih punya waktu 14 hari untuk melengkapinya," ujar Farhat Abbas di kantor KPU, Senin, 1 Agustus 2022.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini