Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Dosen Muhammadiyah Sebut Izin Tambang Ormas Berpotensi Ditunggangi Perusahaan

Kata dosen di Universitas Muhammadiyah Surabaya soal ormas kelola tambang.

10 Juni 2024 | 10.35 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), khususnya untuk komoditas batubara di wilayah bekas PKP2B. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya L.ya Esty Pratiwi turut menyikapi hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia menjelaskan, dalam lingkup kebijakan dan peraturan pemerintah, izin untuk mengelola sumber daya alam sering kali menjadi titik tengah antara pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Merujuk pada ketentuan yang ada di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk hal itu, kata dia, tidak ada pelarangan dari spesifikasi ormas untuk dapat diberikan izin yang notabene adalah implementasi dari ‘rakyat’. Meski tak ada larangan, Esty mengatakan pemberian izin itu membuat masyarakat ragu dalam hal kemampuan ormas untuk mengelola tambang.

“Sehingga ditakutkan kebijakan ini malah ditunggangi oleh PT yang sulit atau tidak mendapatkan izin sebelumnya. Lebih parahnya lagi adalah kekhawatiran tentang proyek bagi-bagi kue,”ujar L.ya dilansir dari situs UM Surabaya pada Senin, 10 Juni 2024.

Presiden Jokowi menyebut bahwa yang diberikan izin sebenarnya adalah badan usaha dalam hal ini adalah koperasi yang ada di dalam ormas. Menurut dia, hal itu bisa membuka peluang bagi ormas untuk mengembangkan sayap di bidang ekonomi. Tapi, dia memberi catatan bahwa hal itu akan menimbulkan tantangan.

“Sebenarnya ini dapat membuka peluang besar bagi ormas untuk mengembangkan sayap-sayapnya dalam bidang ekonomi dan bisnis. Namun, hal ini sekaligus menimbulkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

L.ya juga memberikan catatan bahwa ke depannya penting ada keterlibatan pakar dan sinergi antara pemerintah dengan ormas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam menghadapi risiko-risiko yang ada. 

“Terlebih lagi, hal ini menunjukkan urgensi untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan juga ingkungan,”katanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus