Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI selanjutnya akan menyusun Peraturan KPU atau PKPU soal kotak kosong dalam pilkada 2024.

11 September 2024 | 05.17 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - DPR menyepakati apabila kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa, 10 September 2024.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami  menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang punya kotak kosong atau hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Berikut wilayah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024:

Provinsi:
- Papua Barat

Kabupaten/kota:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming

Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara

Sumatera Barat
- Dharmasraya

Jambi
- Batanghari

Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang

Bengkulu
- Bengkulu Utara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
- Bintan

Jawa Barat
- Ciamis

Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes

Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya

Kalimantan Barat
- Bengkayang

Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan

Kalimantan Timur
- Kota Samarinda

Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
- Maros

Sulawesi Tenggara
- Muna Barat

Sulawesi Barat
- Pasangkayu

Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus