Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan pemerintahan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera mengirim surat presiden (surpres) penggantian Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua dan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab surat presiden itu akan menjadi pijakan Komisi bidang Pemerintahan tersebut untuk memulai proses pemilihan anggota dan ketua KPU yang baru sebagai pengganti Hasyim Asy'ari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami berharap pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR dan pimpinan (DPR) juga segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar ini mengatakan pemilihan anggota dan ketua KPU harus segera dilakukan. Sebab KPU tengah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak. Pemungutan suara pilkada serentak itu dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Pemilihan anggota dan ketua KPU itu, kata Doli, sangat penting unttuk harus dirampungkan agar tidak ada masalah baru mengenai KPU maupun pelaksanaan pilkada. “Ini kan sekarang masih jadi isu karena kosong,” kata dia.
Doli mengatakan, meski anggota DPR tengah dalam masa reses, tapi pemilihan anggota dan ketua KPU yang baru tetap bisa dilaksanakan. “Komisi II sebenarnya beberapa kali pernah melakukan rapat-rapat di masa reses atas dasar izin pimpinan. Jadi, kalau misalnya ini dianggap urgent, dan menurut saya urgent karena ini kan harus diisi, karena pilkadanya terus berjalan,” ujar Doli.
Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli lalu. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ri karena terbukti melanggar kode etik. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
KPU juga merespons putusan DKPP itu dengan menggelar rapat pleno untuk memilih pengganti Hasyim Asy;ari pada 4 Juli. Hasilnya, KPU bersepakat memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.
"Kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata anggota KPU, August Mellaz seusai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat pada 4 Juli 2024. Ia mengatakan rapat pleno diikuti oleh enam anggota KPU yaitu Afifuddin, August, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan Idam Holik.
Pilihan Editor: Penggantian Hasyim Asy'ari Harusnya Tuntas Maksimal Sebulan