Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anti-Klimaks Dugaan Pelanggaran Etik Lili

Lili Pintauli Siregar baru memenuhi sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas setelah Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran dirinya sebagai pemimpin KPK. Penetapan pengunduran ini menjadi alasan Dewan Pengawas menghentikan kasus etik Lili.

12 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dewan Pengawas merasa tak relevan lagi menangani kasus etik Lili setelah mundur sebagai pemimpin KPK.

  • Lili mundur sebagai pemimpin KPK karena alasan kesehatan.

  • Pegiat antikorupsi mendorong penegak hukum mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Lili.

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, kemarin siang. Dewan Pengawas beralasan Lili bukan lagi insan KPK setelah Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran diri Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, keputusan Lili mundur dari jabatan pemimpin KPK membuat perkara etik Lili tak relevan lagi ditangani Dewan Pengawas. Lili dianggap bukan lagi bagian dari KPK setelah pengunduran diri tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Sidang) tidak bisa dijalankan lagi karena yang bersangkutan tak ada lagi (di KPK). Kami tak mengenal sidang in absentia," kata Tumpak, Senin, 11 Juli 2022.

Dia menambahkan, penghentian persidangan Lili atas pertimbangan efisiensi. Sebab, meski sidang etik Lili tetap digelar, Dewan Pengawas tak bisa menjatuhkan sanksi apa pun kepada Lili. Sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan Dewas kepada pemimpin KPK adalah merekomendasikannya untuk mundur dari jabatannya. Masalahnya, Lili sudah tidak lagi menjabat pemimpin KPK.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), bersama tiga anggota Dewas, Harjono (kanan), Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris, seusai sidang pelanggaran kode etik, di gedung ACLC KPK, Jakarta, 11 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas pada pekan keempat Maret lalu. Laporan yang sampai ke Dewan Pengawas, Lili dan 10 orang anggota rombongan mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret lalu. Harga tiket di kategori ini selama tiga hari sebesar Rp 2,82 juta per orang.

Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan pada 16-22 Maret lalu. Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp 3-5 juta untuk satu malam. Proses pemesanan tiket MotoGP dan akomodasi hotel itu disebut-sebut menggunakan jasa Mitra Tours and Travel. Lalu tarif hotel dan akomodasi tersebut diduga dibayarkan pihak Pertamina.

Saat pengusutan kasus ini tengah berlangsung, Lili Pintauli Siregar mengajukan surat pengunduran diri sebagai pemimpin KPK ke Presiden pada 30 Juni lalu. Alasan kesehatan yang menjadi dalih Lili mengajukan pengunduran diri. Presiden lantas menyetujui pengunduran diri itu dengan menerbitkan surat keputusan presiden, kemarin. Sumber Tempo menyebutkan Lili diberhentikan dengan hormat.

Selama proses pengunduran diri, Dewan Pengawas sesungguhnya menjadwalkan sidang etik Lili pada 5 Juli lalu. Tapi Lili tidak hadir dengan alasan tengah mengikuti kegiatan G20 di Bali. Dewan Pengawas lantas menjadwalkan ulang sidang etik, Senin kemarin.

Lili memenuhi sidang etik ini. Ia datang bersama ajudannya ke gedung KPK lama, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tempat Dewan Pengawas berkantor. Tapi Lili menolak berkomentar dan langsung masuk ke tempat sidang. Dalam persidangan ini, Lili membacakan surat pengunduran dirinya dan keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan dirinya.

Setelah pembacaan surat itu, Majelis Etik Dewan Pengawas memutuskan menunda sidang hingga pukul 12.00 WIB. "Sidang kami skors di mana majelis akan memutuskan untuk bermusyawarah bagaimana persidangan ini akan dilanjutkan atau bagaimana itu sesuai dengan ketentuan Dewas," kata Tumpak.

Persidangan etik Lili dimulai kembali pada pukul 12.00 WIB. Sidang etik ini lantas dilakukan secara terbuka lewat tayangan video yang disiarkan langsung di depan wartawan. Seusai pembacaan putusan, Tumpak mengatakan surat penetapan pemberhentian Lili tersebut akan diserahkan ke pimpinan KPK.

 

Kasus Etik Berlanjut

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan kasus dugaan pelanggaran etik itu tetap berlanjut meski kasus Lili telah gugur. Albertina mengatakan lembaganya akan tetap mendalami dugaan anggota KPK lain yang masih beririsan dengan kasus Lili tersebut. Saat ini, kata dia, Dewas masih mendalami dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Bisa yang dilaporkan bisa juga dalam temuan kami waktu pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," kata Albertina.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 28 Juni 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Pegiat Antikorupsi Sayangkan Sidang Dihentikan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai sidang etik Lili ini berujung antiklimaks. Mereka menilai sidang pelanggaran etik Lili seharusnya tetap berlanjut karena dugaan pelanggaran etik terjadi saat Lili menjabat pemimpin KPK.

"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata Kurnia, kemarin.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili sudah sangat kuat. Apalagi sudah didahului pemeriksaan Dewan Pengawas.

"Seharusnya itu ditindaklanjuti oleh KPK diproses sebagai dugaan tindak pidana, bukan lagi kasus etik," kata Zaenur.

Dewan Pengawas sendiri mengatakan saat ini bola ada di tangan pimpinan KPK untuk memastikan apakah kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak. Meski begitu, Zaenur tak yakin KPK akan menindaklanjutinya.

Ia berkaca pada kasus pelanggaran etik Lili terdahulu perihal komunikasi dia dengan pihak yang beperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. Meski Lili terbukti melanggar etik berat, Dewas enggan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Dewan Pengawas beralasan tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaporkannya. KPK juga tak bersedia menanganinya.

"Teman-teman antikorupsi melaporkan ke kepolisian, juga tak bersedia untuk menangani. Saya juga ragu kasus ini akan ditangani,” ujar Zaenur.

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penegakan kode etik Lili Pintauli Siregar di Dewan Pengawas merupakan bagian dari penguatan pemberantasan korupsi. Meski begitu, ia mengatakan penegakan kode etik tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat. "KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada pimpinan, Dewas, maupun pegawai KPK," kata Firli.

EGI ADYTAMA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus