Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INDEKS kebebasan pers pada era pemerintahan Joko Widodo sejak 2014 cenderung mengalami kemunduran. Meski begitu, indeks kebebasan pers di ujung periode pertama pemerintahan Jokowi pernah mengalami kenaikan signifikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun skor tertinggi indeks kebebasan pers selama dua periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono masih lebih tinggi dibanding pemerintahan Jokowi. Sesuai dengan riset RSF Reporters Without Borders, kebebasan pers setelah reformasi jauh lebih baik dibanding pada era Orde Baru. Bahkan lembaga tersebut menyebutkan kebebasan pers di Indonesia menjadi rujukan negara-negara di Asia Tenggara. Riset RSF Reporters Without Borders menilai lima indikator utama, yaitu politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya, dan keamanan.
Kebebasan pers belakangan ini kembali menjadi sorotan saat pemerintahan Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran. Sebab, Pasal 50B ayat 2 huruf c dalam draf revisi UU Penyiaran melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers ataupun Undang-Undang Dasar 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum revisi UU Penyiaran, sesungguhnya banyak produk undang-undang pada era pemerintahan Jokowi yang substansinya mengekang kebebasan pers. Misalnya, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta hasil revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo