Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kubu Anies-Muhaimin memantapkan gugatan hasil pemilu ke MK di kediaman Jusuf Kalla.
Dugaan kecurangan pemilihan presiden bak pertandingan sepak bola gajah.
Hal krusial adalah ketika kekuasaan mengintervensi para pemilih dengan politisasi bansos.
ACARA buka puasa bersama di kediaman mantan wakil presiden Jusuf Kalla bukan sekadar buka puasa bersama biasa. Persamuhan pada Rabu sore, 20 Maret 2024, itu sekaligus memantapkan rencana pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggugat hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan Jusuf Kalla dengan pasangan calon nomor urut satu itu berlangsung empat jam sebelum Komisi Pemilihan Umum mengumumkan dan menetapkan rekapitulasi penghitungan suara nasional pilpres 2024. Dalam pertemuan itu juga hadir Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kiri) dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla memberikan keterangan di kediaman Jusuf Kalla, Jakarta, 20 Maret 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kalla mengakui adanya pembicaraan mengenai persiapan gugatan terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024 atau sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. “Ada soal itu ke MK (dibahas),” katanya seusai pertemuan di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kalla enggan merinci isi pembahasan tersebut. Dia hanya menegaskan tidak akan mundur ketika berbicara tentang masa depan Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Anies menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus dari Jusuf Kalla dan Surya Paloh perihal pengumuman penetapan rekapitulasi suara KPU. “Kami berjumpa begitu banyak teman. Diskusinya seru, kemudian sambil menunggu hari terakhir rekapitulasi dan pengumuman dari KPU,” ujar Anies.
KPU menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dalam pilpres 2024. Pengumuman ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara nasional yang dilakukan KPU, pasangan calon Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Lalu Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara. Adapun jumlah suara sah secara nasional untuk pilpres 2024 sebanyak 164.227.475 suara.
Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua provinsi sisanya dimenangi pasangan Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangi Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan pasangan calon Ganjar-Mahfud tidak menang di satu provinsi pun.
Rekapitulasi KPU bak Sepak Bola Gajah
Dihubungi secara terpisah, tim hukum pasangan calon Anies-Muhaimin sejatinya telah menyiapkan dan menggodok materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ketua tim hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan mereka siap mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. “Kami minta nanti pencalonan Gibran dibatalkan,” kata Ari kepada Tempo ihwal permohonan gugatan yang akan dilayangkan tersebut.
Ari menjelaskan, timnya tidak akan terlalu berfokus pada angka-angka rekapitulasi suara KPU yang selisihnya cukup besar. Menurut dia, perolehan suara pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diduga hasil kecurangan bak pertandingan sepak bola gajah. Seperti sepak bola gajah, kata dia, perolehan suara Prabowo-Gibran sarat akan kecurangan dan diperoleh dengan cara yang tidak benar.
“Rincian skor tidak relevan karena skor itu diduga hasil manipulasi dan persekongkolan berbagai pihak, entah pemainnya, wasitnya, klubnya, dan bahkan bandar judinya,” kata Ari. Istilah “sepak bola gajah” digunakan untuk pertandingan sepak bola yang tidak menjunjung nilai-nilai fair play atau ditemukan kecurangan di dalamnya sehingga menguntungkan suatu tim.
Ari menegaskan, permohonan pengajuan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi tidak akan berfokus pada hasil pemilu. Tim akan menyajikan sejumlah fakta bagaimana perolehan suara dalam pilpres 2024 itu berasal dari upaya ataupun dugaan kecurangan yang sistematis dan masif. Misalnya, kata dia, keterlibatan aparat pemerintah dari atas sampai kepala desa serta penggunaan anggaran negara atau APBN, termasuk bantuan sosial dan bantuan langsung tunai, untuk kepentingan salah satu calon.
Ari mengungkapkan fakta itu akan disertai bukti dugaan keterlibatan presiden, menteri, semua kepala daerah atau penjabat kepala daerah sampai kepala desa. “Ini semua kami punya bukti-buktinya. Ini yang akan kami paparkan di Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa PHPU,” ujarnya.
Menurut Ari, rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran seharusnya tidak melebihi 50 persen. Namun, kata dia, akibat berbagai dugaan kecurangan melalui operasi yang masif, perolehan suara pasangan calon nomor urut dua melonjak. Ari mengklaim segala kecurangan itu dimulai dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. “Di situlah mulai tersistem pola-pola kecurangannya itu, termasuk dari awal pencalonan Gibran yang berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bermasalah,” kata Ari.
Tim hukum Anies-Muhaimin menyiapkan petitum atau permohonan yang isinya meminta pembatalan pencalonan Gibran. Kemudian tim hukum menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Gibran. Kubu Anies-Muhaimin juga akan meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan Presiden Joko Widodo dan jajarannya tidak cawe-cawe dalam pemungutan suara ulang. Ari menyebutkan tim hukum Anies-Muhaimin telah menyiapkan 50 orang lebih untuk menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk dari lingkup internal pemerintah.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD didampingi Ketua TPN Arsjad Rasjid (kiri) berbuka puasa bersama relawan di Posko Pemenangan Teuku Umar, Jakarta, 20 Maret 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Dalam kesempatan terpisah, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. juga telah menyiapkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan telah menyiapkan bukti, saksi fakta, dan ahli untuk bersiap dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia berharap Mahkamah Konstitusi tidak membatasi gugatan sekadar pada jumlah perolehan suara KPU agar tidak menjadi apa yang ia sebut “Mahkamah Kalkulator”.
Todung mengatakan hal krusial sebenarnya adalah ketika kekuasaan mengintervensi para pemilih melalui politisasi dana bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, dan intervensi dengan mendikte pemilih untuk mencoblos pasangan calon yang ditentukan. “Inilah yang dikhawatirkan ketika melihat proses semacam itu, tapi kemudian tidak dipersoalkan,” kata Todung saat ditemui di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, kemarin.
Todung heran akan kekalahan Ganjar Pranowo di daerah yang merupakan basis kuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia mencontohkan perolehan suara pasangan calon presiden nomor tiga itu yang rendah di Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Padahal, kata dia, daerah tersebut merupakan basis suara PDIP. “Jadi there is something wrong with the election,” ujarnya.
Menanggapi rencana gugatan dua kubu itu, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mempersilakan mereka melayangkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dasco menegaskan, timnya akan menghadapi gugatan tersebut dengan baik. “Ya, nanti kita lihat. Sejauh ini kami optimistis, gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan, kami bisa melalui dengan baik,” katanya.
Dasco enggan bereaksi atas tuduhan kecurangan yang disampaikan kubu pasangan calon nomor urut satu dan tiga. Dia mengatakan hasil pemilu sudah ditetapkan dan meminta pendukung tetap bersabar.
Dihubungi secara terpisah, Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengatakan dua kubu pasangan calon bisa mengajukan gugatan dengan petitum “melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang mempengaruhi hasil”. Dua kubu juga bisa memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat Gibran dicalonkan sebagai calon wakil presiden, ke materi gugatan. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu bisa dimasukkan ke gugatan,” kata Feri saat dihubungi Tempo, kemarin.
Feri menjelaskan, meski tim hukum masing-masing kubu mengatakan tidak terlalu berfokus pada angka rekapitulasi, angka perolehan suara tetap harus disampaikan dalam gugatan. “Angka harus tetap disampaikan, meski cawe-cawe itu memang poin penting,” ujarnya.
EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK YAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | SULTAN ABDURRAHMAN | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo