Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Sleman - Agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 diadopsi pada 2015. Sejak itu, pemerintah baru melibatkan dua organisasi penyandang disabilitas untuk membuat agenda SGDs.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua organisasi penyandang disabilitas itu adalah Perkumpulan OHANA Indonesia dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Keduanya bergabung dalam anggota Kelompok Kerja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di bawah Tim Koordinasi Nasional dan Daerah TPB yang dibentuk pemerintah. Masalahnya, dua organisasi penyandang disabilitas ini belum cukup merepresentasikan kondisi difabel di Indonesia. Bakan dua organisasi ini tidak dilibatkan dalam konsultasi perumusan SDGs 2030 di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pendiri dan Senior Adviser Disabilitas OHANA Indonesia, Risnawati Utami mengatakan pemerintah belum berinisiatif melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembangunan yang dicanangkan. "Padahal SDGs 2030 adalah agenda pembangunan global yang disepakati bersama seluruh negara yang merativikasi konvensi dengan komitmen melaksanakan konsekuensinya, terutama tidak meninggalkan seorang pun dalam pembangunan," kata Risnawati Utami.
Untuk mewujudkan agenda SDGs 2030, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Peraturan ini dimaknak sebagai SDGs-nya Indonesia.
Risnawati berharap peraturan presiden tadi menjadi komitmen pemerintah dalam merealisasikan pemenuhan aksesibilitas dan perlindungan kepada kelompok-kelompok rentan, seperti disabilitas, perempuan, anak, lansia, miskin, termasuk kelompok masyarakat di perbatasan negara yang minim pemantauan pemerintah. "Sayangnya peratura presiden itu tidak spesifik menyebutkan keterlibatan difabel dan organisasi penyandang disabilitas oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ucap dia.
Pelibatan lebih banyak organisasi penyandang disabilitas, menurut Ketua HWDI, Maulani Rotinsulu, diperlukan karena jumlah organisasi difabel dan penyandang disabilitas di Indonesia cukup tinggi. Tercatat ada 200 organisasi penyandang disabilitas dan 58,3 juta difabel dari 265 juta penduduk Indonesia pada 2018.
"Ada peningkatan jumlah penyandang disabilitas karena kecelakaan, sakit, bencana alam, dan lainnya," kata Maulani. "Difabel dan organisasi penyandang disabilitas punya potensi besar untuk berkontribusi terhadap percepatan pembangunan, baik secara kuantitas maupun kualitas."