Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dua Pati Polri Akan Jadi Plt Gubernur di Jabar dan Sumut

Dua perwira tinggi Polri disebutkan akan menempati jabatan sebagai pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara selama pilkada 2018.

25 Januari 2018 | 17.08 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul. Tempo/Rezki A.
Perbesar
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul. Tempo/Rezki A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua perwira tinggi Polri disebut akan ditugaskan menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di dua provinsi. Hal ini berkaitan dengan gubernur definitif yang akan cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bapak Wakapolri menyampaikan bahwa ada dua perwira tinggi Polri yang dipercaya untuk memimpin sementara dua provinsi yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua pati tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin.

Iriawan rencananya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.

Meski begitu, menurut martinus, penunjukkan ini masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri. "Informasi ini masih menunggu surat resminya," ujarnya.

Menurut Martinus, mereka akan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur hingga rangkaian pilkada serentak 2018 selesai.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus