Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Dua Pejabat Waskita Tersangka Korupsi 14 Proyek Infrastruktur

Nilai kerugian negara ditaksir Rp 186 miliar.

18 Desember 2018 | 00.00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat mengumumkan pene­tapan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersa
Perbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat mengumumkan pene­tapan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Mereka adalah Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus