Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Mereka adalah Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo