Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Habis Bos Harita, Tumbuh Syak Wasangka

KPK didesak mengusut dugaan obral izin tambang Gubernur Abdul Gani Kasuba. Berangkat dari dugaan aliran dana bos Harita Nickel.

22 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dugaan transaksi gelap Gubernur Abdul Gani Kasuba disinyalir hanya contoh kecil praktik korupsi dalam bisnis pertambangan di Maluku Utara.

  • Banyak kebijakan pertambangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dianggap janggal.

  • KPK baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Maluku Utara.

JAKARTA - Kalangan pemerhati lingkungan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar serius mengembangkan penyidikan kasus Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Mereka mencurigai temuan KPK ihwal transaksi gelap antara Abdul Gani dan Stevi Thomas, Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, hanya contoh kecil dari praktik korupsi dalam bisnis pertambangan di Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting mengatakan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini penuh kejanggalan. Dia mencontohkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara yang mengarahkan pengembangan kawasan pertambangan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Padahal pulau seluas empat kali wilayah DKI Jakarta itu sudah dihuni masyarakat setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama ini aspirasi masyarakat yang menolak adanya pertambangan tak pernah didengar. Mereka akhirnya tergusur," kata Pius kepada Tempo, Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Pius, RTRW itu juga tak konsisten dijadikan acuan kebijakan pemerintah daerah. Hasil analisis AEER mencatat area seluas 13.302 hektare di kawasan konservasi belakangan justru diduduki oleh puluhan konsesi pertambangan. Kawasan kaya keanekaragaman hayati tersebut semakin terancam oleh aktivitas perusahaan tambang nikel di area seluas total 215,8 ribu hektare, yang tersebar di sejumlah kabupaten. 

Sebagian besar izin usaha pertambangan tersebut, kata Pius, terbit pada era kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Karena itu, dia berharap KPK tak luput mengusut kejanggalan dalam perizinan tambang di Maluku Utara sedekade terakhir. Dia menilai penyidik KPK semestinya bisa menguak kasus ini lebih dalam bekerja sama dengan kementerian teknis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Hanya dengan mengusut tuntas kasus ini, kerugian ekonomi di Maluku Utara bisa direm," kata Pius.   

Wakil ketua KPK Aexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba setelah menjalani pemeriksaan seusai terjaring operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, 20 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada Senin sore, 18 Desember lalu. Sepanjang hari itu hingga malam, tim komisi antikorupsi juga menggelar operasi tangkap tangan di Ternate, Maluku Utara. Secara total, penyidik memboyong 18 orang ke Gedung Merah Putih KPK dari rangkaian penangkapan tersebut.  

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka. Lima tersangka dari lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yaitu Abdul Gani Kasuba; Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku Utara Daud Ismail; Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Maluku Utara Ridwan Arsan; serta ajudan pribadi Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim. Dua tersangka lainnya dari swasta, yaitu Kristian Wuisan dan Stevi Thomas. 

Kristian Wuisan adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya, perusahaan konstruksi yang beberapa tahun terakhir memenangi tender proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara. Sedangkan Stevi Thomas adalah Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, holding company bisnis pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi di bawah payung Harita Group. Keduanya diduga menyetor fulus kepada Abdul Gani melalui rekening penampung dana yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim. 

Duit dari Kristian ditengarai sebagai bagian dari komisi proyek kepada Abdul Gani yang diduga ikut mengatur pemenangan tender di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sedangkan setoran dana dari Stevi Thomas, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berhubungan dengan perizinan pembangunan jalan yang melewati area perusahaannya.

Alexander, dalam woro-woro penetapan tersangka pada Rabu lalu, belum memaparkan detail pembangunan jalan ataupun perusahaan yang diduga berkaitan dengan pemberian dana dari Stevi kepada Abdul Gani. Dia hanya memastikan KPK akan mengembangkan kasus ini. "Termasuk dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara," kata Alexander pada 20 Desember lalu.

Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (tengah), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Rekam Jejak Gubernur dan Bisnis Tambang

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar sependapat dengan Pius. Dia menilai korupsi sumber daya alam di Maluku Utara sudah kronis. Melky menduga maraknya penerbitan izin tambang dan pembiaran pelanggaran lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini merupakan bagian dari praktik lancung tersebut. 

"Dugaan aliran dana dari Stevi kepada Abdul Gani menguatkan kecurigaan kami selama ini bahwa tata kelola pertambangan sarat akan hubungan transaksional antara elite politik lokal dan pengusaha," kata Melky, kemarin. 

Menurut dia, rekam jejak Gubernur Abdul Gani Kasuba sangat erat dengan meluasnya bisnis pertambangan di Maluku Utara. RTRW Provinsi Maluku Utara, yang dianggap semakin membuka pintu ekspansi tambang, dibuat ketika Abdul Gani masih menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008-2013. Selama dua periode pemerintahan Gubernur Abdul Gani pula perizinan tambang semakin marak di provinsi kaya rempah-rempah ini.  

Dalam catatan Jatam, Melky menjabarkan, Abdul Gani sebagai Gubernur Maluku Utara meneken 48 IUP, hampir seluruhnya dalam tahap operasi produksi, seluas 382,06 ribu hektare. Artinya, lebih dari separuh luasan konsesi pertambangan di Maluku Utara, yang kini 622,77 ribu hektare, merupakan buah dari perizinan Gubernur Abdul Gani. Angka tersebut belum mencakup wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diusulkan Gubernur Abdul Gani pada April dan Juni lalu untuk lima entitas di area seluas 7.890 hektare.

Hal yang menarik perhatian Jatam, sebagian besar IUP tersebut diberikan Abdul Gani pada 2018-2019, berdekatan dengan masa penyelenggaraan pemilihan gubernur. Total luas konsesi pertambangan yang terbit pada tahun politik itu mencapai 317,25 ribu hektare. "Pola ini patut diduga sebagai bagian dari transaksi antara kepentingan perusahaan tambang dan gubernur saat itu," kata Melky.

Melky mengatakan relasi kepentingan politikus dan pebisnis di Maluku Utara telah berdampak terhadap masyarakat yang ruang hidupnya terampas. "Masyarakat yang menolak, beberapa tahun terakhir juga kerap dikriminalisasi," ujarnya.

Tempo berupaya meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas dugaan obral izin tambang sedekade terakhir. Namun Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir tak merepons upaya permintaan klarifikasi tersebut hingga berita ini diturunkan.

Lahan pembangunan smelter Harita Nikel di Pulau Obi, Maluku Utara. Antara/Abdul Fatah

Pengusutan di KPK Masih Gelap

KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut atas pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak merespons permohonan wawancara Tempo. Sedangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan belum mengetahui perkembangan penyidikan kasus ini karena tengah berada di luar kota. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga belum menjawab pertanyaan. Sedangkan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengarahkan agar permintaan informasi dialamatkan kepada Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun Ali tidak tak merespons panggilan dan pesan yang dikirimkan Tempo

Sebelumnya, Rabu lalu, Alexander Marwata mengatakan penyidik akan menelusuri rekening yang diduga sebagai penampung pemberian dana kepada Abdul Gani. Dia berharap publik bersabar menunggu penanganan kasus ini. "Penyidik sedang bekerja," kata Alexander. 

Sementara itu, Tempo berupaya meminta penjelasan kepada Media Relations Harita Nickel Hanif Mustafad ihwal rencana ekspansi Harita Group di Maluku Utara. Sebelumnya, dia berjanji akan memberikan keterangan tertulis Harita Group ihwal perluasan proyek di Pulau Obi, kemarin. Namun, hingga berita ini diturunkan, Hanif belum memberikan keterangannya.

Sekretaris Perusahaan PT Trimegah Bangun Persada Tbk Franssoka Sumarwi setali tiga uang. Dia belum menjawab upaya Tempo untuk menanyakan kasus Stevi dan rencana ekspansi usaha perusahaannya. 

Rabu lalu, lewat keterangan tertulis, Franssoka menyatakan prihatin atas penetapan tersangka terhadap Stevi. Dia memastikan Trimegah akan patuh dan taat pada semua peraturan perundang-undangan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik." 

HENDRIK YAPUTRA | BUDHY NURGIANTO
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus